Rapat Paripurna Tak Kuorum, Penyampaian LKPJ Bupati Banyumas Gagal Lagi

Kamis 20-04-2017,07:49 WIB

PURWOKERTO- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2016 ditolak di rapat paripurna 31 Maret lalu, lantaran disampaikan Wakil Bupati dr Budhi Setiawan. Rabu (19/4) kemarin, penyampaian LKPJ 2016 gagal lagi. Kali ini, karena banyaknya anggota DPRD yang tidak datang saat rapat paripurna. Sehingga rapat paripurna tak kuorum. Rapat kemarin dibuka Wakil Ketua DPRD Banyumas, Slamet Ibnu Anshori. Karena Ketua DPRD Juli Krsidianto juta tidak terlihat hadir. Sementara Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, Supangkat sedang menghadiri Musrenbang di Semarang. Slamet Ibnu Anshori mengatakan, sesuai mekanisme rapat paripurna baru bisa terlaksana jika dihadiri 50 persen anggota dewan plus satu. Namun, setelah dilakukan penundaan selama dua kali satu jam, kuorum belum terpenuhi. Rapat paripurna kemarin dimulai sekitar pukul 11.15. Hadir langsung Bupati Banyumas, Ir H. Achmad Husein, bersama sejumlah pejabat eksekutif. Namun karena belum memenuhi kuorum, rapat diskors satu jam. Rapat kembali dibuka pukul 12.15. Namun, karena belum kuorum, rapat kembali ditunda hingga pukul 13.15. Namun, lagi-lagi saat dibuka pukul 13.15, tetap saja tidak memenuhi kuorum. "Yang mengisi daftar hadir hanya 16 anggota DPRD, sehingga rapat paripurna tidak bisa dilakukan. Sesuai aturan, kuorum rapat paripurna minimal dihadiri 26 anggota DPRD Banyumas. Kita juga sudah menunda dua kali, dan kuorum juga tetap tidak terpenuhi," ujarnya usai rapat kemarin. Menurut Slamet Ibnu Anshori, selain penyampaian LKPJ, sejatinya ada agenda penyampaian tiga raperda, yaitu raperda tentang perubahan atas perda tentang tarif RSUD Ajibarang, raperda inisiatif tentang pendidikan agama nonformal, dan raperda tentang tata cara penyusunan raperda di DPRD Kabupaten Banyumas. Karena gagal lagi, Slamet mengatakan akan mengembalikan agenda tersebut ke Badan Musyawarah (Banmus). Pasalnya, LKPJ menurutnya memang menjadi kewajiban bupati untuk menyampaikannya kepada DPRD. "Nanti dibicarakan lagi di Banmus. Tergantung nanti di Banmus akan seperti apa. Kalau tidak dimunculkan di banmus, maka tidak bisa dijalankan. Kalau memang akan diagendakan lagi maka akan diagendakan ulang. Untuk sikap DPRD terhadap LKPJ bupati, itu baru akan dilakukan pasca penyampaian di depan forum paripurna," kata politisi PKB tersebut. Plt Sekretaris DPRD Banyumas, Agus Nur Hadie menjelaskan, secara administrasi agenda penyampaian LKPJ bupati sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Banyumas. Dari usulan pemkab atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, lalu dijadwalkan ulang di Banmus. "Surat undangan juga didasarkan agenda Banmus. Lalu setwan juga sudah berusaha menghubungi anggota dewan untuk hadir dalam paripurna. Namun tetap tidak quorum," kata dia. Berdasarkan daftar hadir, anggota DPRD yang hadir antara lain, lima anggota dari Fraksi Golkar Demokrat (minus anggota dari Partai Demokrat), empat orang anggota dari Fraksi PKS, empat anggota Fraksi PKB, dan dua anggota dari Fraksi PAN. Sedangkan satu anggota Fraksi PDIP dari PPP, sejatinya turut mengisi daftar hadir. Namun tidak tampak saat rapat paripurna pasca skors pertama. Seperti diperitakan kemarin, jika dikurangi 16 anggota Fraksi PDIP berjumlah 16, dan anggota enam Fraksi Gerindra yang sedang berada di Jakarta seharusnya rapat tetap kuorum, Meskipun Wakil Ketua DPRD, Supangkat juga mengikuti Musrenbang di Semarang. "Dari jumlah itu, kalau dua anggota saja tidak hadir, maka tetap tidak bisa kuorum. Namun ternyata hanya 16 yang mengisi daftar hadir," kata dia. Agus menjelaskan anggota DPRD yang tidak hadir, beberapa diantaranya mengaku masih di luar daerah. Ada juga yang sakit, dan sisanya tanpa keterangan. "Selama masa penundaan sidang tadi juga kami sudah berupaya untuk menghubungi sejumlah anggota DPRD lain untuk hadir, mengingat baru ada 16 anggota yang mengisi daftar hadir. Kecuali dari FPDIP dan Fraksi Gerindra yang sedang berada di Jakarta," pungkasnya.(bay/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait