CILACAP - Eksekusi terpidana mati yang kemungkinan besar dilakukan Jumat malam (29/7) membuat terpidana mati mulai bersiap. Salah satunya, gembong narkoba Freddy Budiman yang berwasiat agar dikuburkan di Surabaya. Namun, kendati telah siap dieksekusi, Freddy masih berupaya mengajukan grasi.
Kuasa Hukum Freddy Budiman Untung Sunaryo mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Freddy beberapa waktu lalu. Keluarga besar Freddy juga telah berkomunikasi dengan terpidana yang sudah berulang kali mengedarkan narkotika tersebut. ”Keluarga sudah ngobrol panjang dengan Freddy,” jelasnya.
Dalam pembicaraan tersebut, Freddy dipastikan telah siap untuk dieksekusi. Dia telah melakukan tobat dan menyerahkan semuanya kepada Allah. Juga berpesan kepada keluarga agar dikuburkan di kampung halamannya. ”Dia itu arek Suroboyo,” tuturnya.
Yang paling penting, Freddy juga memiliki pesan pada semua pihak yang selama ini telah disusahkannya. Seperti, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Presiden Jokowi. ”Pesannya yang harus disampaikan itu, Freddy meminta maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.
Namun begitu, upaya hukumnya tidak boleh berhenti. Sebagai kuasa hukum, dia telah meminta agar Freddy mengajukan grasi. ”Akhirnya, Freddy mau untuk mengajukan grasi,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin.
Grasi itu diajukan sebagai hak dari seorang warga negara. Jaksa memang menyampaikan bahwa grasinya telah kadaluarsa karena telah melebihi waktu setahun dari kasasi. ”Namun, kami tetap berupaya untuk mengajukan hak tersebut. Apalagi ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak membatasi waktu grasi,” jelasnya.
Kategori :