Hak Anak Tetap Dipenuhi Meski Terlibat Kasus Hukum

Rabu 23-11-2016,15:22 WIB

PURWOKERTO- Meskipun terlibat dalam kasus hukum, anak-anak harus tetap menerima haknya. Hal itu, disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KAPI) Aris Merdeka Sirait saat mengunjungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyumas Senin (21/11) kemarin. Ketua KPAI Aris Merdeka Sirait menyatakan, pemenuhan hak-hak anak yang terlibat kasus, tidak boleh dikurangi. Meskipun berhadapan dengan hukum, porsi hak yang seharusnya mereka dapatkan, harus tetap terpenuhi. "Hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh anak, harus tetap dipenuhi walaupun anak-anak itu terlibat kasus dan berhadapan dengan hukum," tuturnya. Menurutnya, penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak sudah cukup bagus. Sebab, fasilitas maupun sarpras yang dimiliki Polres Banyumas sudah memenuhi standar. "Penanganan kasus yang melibatkan anak di wilayah hukum Banyumas, sudah bagus dan saya mengapresiasi hal ini. Ruang pemeriksaan, ruang penyidikan anak dan semua hal yang yang berhubungan dengan penanganan anak yang terlibat kasus, semua sudah memenuhi standar pelayanan," ungkapnya. Aris menjelaskan, para penyidik harus bersikap profesional dalam menangani kasus. Apalagi, jika menangani kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH). "Para penyidik anak, agar selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan stakeholder yang ada. Misal dengan Pemda dan Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT–PKBGA) yang sudah terbentuk," paparnya. Ketua PPT-PKGBA Kabupaten Banyumas Dra Tri Wuryaningsih memaparkan, kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas tergolong tinggi. Dari jumlah yang ada, kasus yang terjadi di Banyumas lebih tinggi dari daerah tetangga. "Kasus yang terjadi di Banyumas mencapai seratus kasus, dibanding dengan Cilacap dan Purbalingga angka itu tergolong tinggi. Pasalnya di Cilacap hanya sekitar 50 kasus, sedangkan di Purbalingga hanya 15-25 kasus,' ujarnya. Tingginya angka kasus yang melibatkan anak di Banyumas, bukan karena mental dan moralnya yang buruk. Namun, hal itu dikarenakan banyaknya masyarakat yang melaporkan kasus ke pihak yang berwenang. “Karena bisa jadi kesadaran masyarakat yang tinggi. Jadi setiap ada kasus langsung dilaporkan pada pihak terkait. Serta aktifnya pihak yang terkait dalam menangani. Itu artinya masyarakat sudah melek hukum dan perkembangan, itu justru diapresiasi juga perlu diapresiasi. Belum tentu yang angkanya sedikit itu karena tidak ada kasus, tapi karena tidak dilaporkan,” tuturnya. (mif/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait