PURWOKERTO- Pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di area Purwokerto masih sering berkeliaran di beberapa simpang yang ada di KOta Purwokerto.
Meskipun sering dirazia dan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, tetapi kehadiran PGOT makin sulit dikendalikan.
>Foto: Dimas/RadarMas
Agung, warga Purwokerto Barat mengatakan, saat ini sudah tidak pernah memberikan uang pada PGOT. "Dulu merasa kasihan kalau lihat PGOT. Tapi sering dengar berita kalau di balik itu rumahnya mewah dan harta melimpah, jadi mikir-mikir lagi mau memberi," ujarnya.
Dwi Kurnia yang merupakan pendatang dari Cilacap, juga mengatakan sekarang kurang respek pada PGOT. Sebab, dia pernah menjumpai di Simpang GOR, pengemis seorang kakek yang terlihat lusuh.
"Pas lihat kasihan, terus saya kasih uang. Di lain kesempatan lewat situ lagi saya lihat sedang merokok dan saat lampu menyala rokonya dimatikan kemudian jalan ke arah kendaraan yang lagi berhenti," kata Dwi.
Dwi juga ingin menaati Perda No 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang akan memberi denda atau kurungan bagi pemberi maupun penerima.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, pemberantasan PGOT itu kembali ke masing-masing individu, baik pelaku PGOT tersebut maupun masyarakat.
Dia menghimbau pada masyarakat, untuk turut serta memberantas PGOT. "Kita harus sedikit lebih tega dan pelit dengan tidak memberi sumbangan pada PGOT yang dijumpai di jalan, kalau semakin berkurang yang memberi, diharapkan akan beekurang dengan sendirinya," tegasnya.
Menurut Imam, ada baiknya jika ingin menyumbang, langsung ke yayasan resmi. Sebab dana yang disumbangkan lebih jelas tujuannya.
"Dengan begitu uang sumbangannya juga tepat sasaran penggunaannya," tandasnya. Untuk meminimalisir PGOT, Satpol PP juga rutin menyusuri beberapa ruas jalan untuk memantau. Dan di waktu tertentu, bersama Dinas Sosial Kabupaten Banyumas, juga kerap melakukan razia.
PGOT yang dirazia itu, nantinya dibina oleh dinas sosial. "Kami hanya memantau dan merazia kalau ada PGOT yang berkeliaran di jalan, selanjutnya menjadi tugas dinas sosial untuk membinanya," ujar Imam.
Menurutnya, untuk menghukum PGOT yang masih bandel pun kurang tepat. Sebab petugas juga harus melihat latar belakang dari PGOT tersebut.
"Kalau orang tidak mampu dihukum, nanti siapa yang memberi makan," tandas Imam. (ely)