Dewan Ajukan 4 Raperda Inisiatif, RTH akan Diatur Perda Khusus

Sabtu 17-09-2016,14:34 WIB

PURWOKERTO - DPRD Kabupaten Banyumas mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Keempat raperda tersebut akan dibahas dalam masa sidang ketiga ini. Sekretaris DPRD Banyumas, Srie Yono menjelaskan dewan sudah mengajukan pembahasan raperda tersebut kepada eksekutif. Empat raperda yang diajukan yaitu Raperda Tentang Pelayanan Publik, Raperda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. "Sudah diajukan, lalu sudah ada pandangan umum dari eksekutif juga. Setelah ini nanti dewan menyiapkan jawaban atas pandangan umum eksekutif tersebut," katanya. Secara umum, Srie Yono menjelaskan, untuk raperda tentang pelayanan publik nantinya akan lebih difokuskan pada pelayanan publik di beberapa instansi. Nantinya juga akan diatur berkaitan dengan aturan dan prosedur pelayanan publik yang sudah disesuaikan. Untuk raperda tentang pengelolaan RTH, nantinya akan lebih difokuskan pada pengelolaan aset-aset pemerintah daerah yang masuk dalam kategori RTH. Sedangkan raperda tentang kawasan bebas asap rokok, lanjutnya, nantinya akan mengatur lokasi-lokasi yang dilarang atau diperbolehkan sebagai kawasan merokok. Hal itu dilakukan agar dampak perokok pasif dapat diminimalisir. "Kalau raperda tentang ASI eksklusif, fokus pada kewajiban untuk ibu-ibu yang baru melahirkan untuk memberika ASI secara ekslusif. Namun belum mengarah ke sistem cuti ibu menyusui seperti yang sudah diterapkan di Aceh," jelasnya. Selain empat raperda inisiatif dewan, nantinya DPRD Banyumas juga akan membahas mengenai raperda tentang kearsipan yang sudah diajukan oleh pihak eksekutif. "Jadi totalnya ada lima raperda yang akan segera dibahas untuk awal masa sidang ketiga ini," tegasnya. (bay/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait