Kabar Baru, Deadline Rekam E-KTP Diperpanjang

Rabu 14-09-2016,08:11 WIB

PURWOKERTO - Entah dari mana datangnya, info terbaru soal perekaman e-KTP kembali muncul. Kabar terbaru, pemerintah menambah batas waktu atau deadline perekaman data E-KTP, yakni sampai tahun 2017. Awalnya batas waktu perekaman E-KTP hingga 30 September atau akhir bulan ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Kartiman mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Mendagri. Namun sejauh ini, kata dia, kebijakan tersebut baru sebatas lisan dan belum ada keterangan tertulis. "Baru statment dan lewat perintah, belum ada surat resmi. Informasi yang saya baca dari group Kepala Dindukcapil seluruh Indonesia, diundur sampai 2017," katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/9). Adanya kebijakan tersebut, nilai dia, akan membuat masyarakat merasa tenang karena masih banyak waktu untuk mengurus pembuatan E-KTP. Meskipun selama ini masyarakat yang terlambat mengurus akan tetap dilayani. Dia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman data E-KTP untuk segera mengurusnya. "Mundurnya batas waktu ini, kita kembalikan lagi ke masing-masing orang. Bagaimana sudut pandang mereka menyikapi hal ini pasti berbeda. Ada yang senang dan segera mengurus, bahkan ada juga yang justru malas-malasan untuk mengurus karena waktunya masih panjang. Tetapi intinya lebih cepat lebih baik, karena kartu identitas itu penting," ungkapnya. Diakui, dengan adanya pemberian batas waktu tersebut, jumlah masyarakat yang melakukan perekaman E_KTP meningkat drastis. Saat ini hampir di seluruh wilayah yang tadinya hanya melayani perekaman data E-KTP sekitar dua sampai lima orang saja, namun sekarang bisa mencapai 20 orang perhari. "Cukup signifikan peningkatannya," tandasnya. Diketahui, sejauh ini jumlah wajib E-KTP di Banyumas yang sudah melakukan perekaman E-KTP mencapai 90% lebih. Namun, data tersebut akan terus berkembang, mengingat jumlah wajib E-KTP setiap hari akan terus berubah. Salah satu warga Pekuncen yang sedang melakukan rekam E-KTP, Supri (34) mengaku dengan mundurnya batas waktu perekaman E-KTP tersebut. Menurutnya kebijakan itu membuat masyarakat merasa nyaman. "Ya seneng saja, karena saya juga sedang bikin E-KTP, tapi belum selesai-selesai ini," katanya. Sementara itu, batas akhir perekaman e-KTP 30 September ternyata hanya isu. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, menjelaskan tenggat waktu 30 September dikeluarkan hanya untuk menarik minat masyarakat merekam E-KTP. Tanpa cara tersebut, pihaknya kesulitan untuk memaksa masyarakat. "Biar terbiasa. Masyarakat perlu keluar dari zona nyaman. Ini terapi kejut," imbuhnya kemarin. Isu terkait adanya sanksi bagi warga yang tidak merekam hingga batas akhir tersebut tidak benar. Karena menurut Zudan, Sampai kapanpun, negara akan tetap memberikan pelayanan pencatatan kependudukan. Terlebih mobilitas data kependudukan cukup tinggi sehingga terus memerlukan pembaharuan. Meski demikian, pihaknya tetap meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera menyelesaikannya. Sebab, saat ini, beberapa layanan fasilitas public seperti BPJS, Perbankan, atau kepolisian sudah mewajibkan penggunaan E-KTP. "Kalau gak rekam, ya masyarakat yang rugi sendiri," tuturnya. Meski begitu, isu bahwa pemerintah yang menetapkan 30 September 2016 sebagai akhir perekaman E-KTP justru berdampak positif. Di berbagai daerah, antusiasme masyarakat merekam data kependudukannya meningkat drastis. "Kalau biasanya (pemohon) 30 ribu sehari, sekarang itu 200 ribuan di seluruh Indonesia," katanya.(why/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait