Papan Larangan PGOT di Sokaraja Dirusak Lagi

Selasa 09-08-2016,10:59 WIB

SOKARAJA - Di beberapa lokasi, papan Perda larangan memberikan uang bagi Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) telah mengalami kerusakan. Salah satunya di dekat Kantor Kecamatan Sokaraja. Kerusakan papan larangan PGOT tersebut diduga dilakukan oleh tangan jahil. Awal tahun 2016 lalu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas memasang papan larangan PGOT terkait dengan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanganan PGOT di Kabupaten Banyumas. Dalam perda Nomor 16 Tahun 2015 ada sanksi yang ditujukan kepada pemberi maupun PGOT, yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta Salah seorang warga, Setyo (28) mengatakan, beberapa hari lalu dia melihat seseorang merusak papan larangan memberi uang pada PGOT di dekat kantor Kecamatan Sokaraja. Dia menyaksikan sendiri ketika tengah dalam perjalanan dari Purbalingga menuju Purwokerto. "Kalau tidak salah hari Selasa (2/8) sekitar pukul 19.00, setelah dicabut diletakkan di pinggir sungai," katanya. Dia mengaku prihatin dengan ulah tangan jahil tersebut. Menurut dia, pelaksanaan perda tersebut belum maksimal, sehingga papan himbauan harus tetap berdiri di tepi jalan. Dia memaparkan, di lokasi tersebut sering dijumpai anak jalanan, terutama pada malam hari. Dia berharap, ada penaganan terhadap anak jalanan tersebut. "Perdanya masih belum manjur, saya lihat masih banyak yang memberi," ungkapnya. Kabid Perlindungan, Jaminan, Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas, Agus Sriyono mengatakan, untuk papan yang dirusak, dia akan mengupayakan untuk memasang kembali. Sebab, masih perlu sosialisasi terhadap masyarakat agar mematuhi Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanganan PGOT. "Masyarakat juga sebaiknya tidak memberikan sumbangan di jalan karena ada denda bagi pelanggar," imbuhnya. (wah)

Tags :
Kategori :

Terkait