PURWOKERTO - Sebanyak enam peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Banyumas dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Satu di antaranya sudah tidak digunakan. Menanggapi dicabutnya enam perda, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan belum mendapatkan surat resmi dari Mendagri. Namun bila hal tersebut benar, maka secara otomatis perda batal dan tidak berlaku. Hal itu karena adanya peraturan yang lebih tinggi yang melarang.
Dia mencontohkan perda yang mengatur retribusi KTP dan akta, memang sudah tidak berlakukan karena sekarang gratis. "Kami sudah memberikan gratis, empat bulan sebelumnya. Sampai saat ini perda tersebut sudah tidak digunakan," jelasnya, Rabu (22/6).
Kabag Hukum Setda Banyumas Herni Sulastri mengatakan hal senada. Untuk pemberitahuan resmi dari Mendagri memang belum ada. Sehingga masih menunggu dan melakukan evaluasi perda yang akan dicabut.
Keenam perda yang dicabut yakni Perda Nomor 6 Tahun 2011 terkait retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta capil, Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang irigasi, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang IMB, Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang ketenagalistrikan, dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang barang milik daerah.
"Dicabut tidak bisa diartikan seluruhnya, namun bisa saja sebagian saja," jelasnya.
Herni mengatakan, pencabutan perda karena adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sehingga peraturan dibawahnya menjadi tidak relevan. Setelah dilakukan evaluasi, ada perda di Banyumas yang tidak sesuai dengan peraturan diatas. Namun hal itu terjadi setelah perda ditetapkan.
"Beberapa perda ditetapkan sebelum tahun 2014. Namun dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014, perda yang dibentuk sebelumnya menjadi tidak relevan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perda dibatalkan apabila sudah tidak sesuai dengan peraturan diatasnya serta tidak sesuai dengan aturan umum. Untuk Perda Nomor 6 Tahun 2011 terkait retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta capil tidak relevan setelah adanya UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang kewenangan daerah berganti menjadi kewenangan provinsi dan pusat. Perda Nomor 6 Tahun 2011 juga sudah diganti dengan Perda Nomor 19 Tahun 2009 terkait retribusi jasa parkir."Saat ini perda tersebut juga sedang dielevaluasi," jelasnya.
Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang irigasi menjadi tidak relevan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2013. Keputusan MK menyebutkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga harus dikembalikan ke aturan diatasnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang barang milik daerah menjadi tidak relevan setelah adanya PP Nomor 27 Tahun 2014. Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang ketenagalistrikan dibatalkan karena adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 dimana hal tersebut diserahkan ke pemerintah pusat.
Namun untuk Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang IMB, pihaknya belum mengetahui persis alasan dicabut karena menunggu surat resmi dari mendagri. "Perda ini tidak tahu, bagian mana yang kurang relevan," jelasnya. (ida/sus)