Anggota Dewan Banyumas Hargai Alasan Bupati Tunjangan Perumahan Tak Sesuai Usulan

Jumat 03-06-2016,09:26 WIB

PURWOKERTO - Besaran tunjangan perumahan yang diterima DPRD Kabupaten Banyumas, telah disepakati dan ditetapkan berdasarkan peraturan bupati (perbup) yang ditandatangani Senin (30/5) lalu. Meski tidak sesuai usulan DPRD sebelumnya, namun sejumlah anggota mengaku telah menerima dan menghargai keputusan Bupati Banyumas, Ir H Achmad Husein. "Meski tidak disepakati sesuai usulan, mungkin Bupati memiliki pertimbangan atau alasan lain. Kita menghargai alasan-alasan tersebut, meski kita masih dibawah Cilacap," kata anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Yoga Sugama, Kamis (2/6). Menurutnya, penetapan tambahan tunjangan perumahan yang diterima setiap anggota DPRD Banyumas tidak menyalahi aturan. Meski faktanya banyak masyarakat yang menilai tunjangan tersebut terlalu berlebihan. "Itu sudah melewati kajian bentuknya aprasial dan juga perbandingan daerah lain. Apprasial sendiri adalah suatu lembaga yang sudah dipercaya oleh negara untuk menafsirkan. Artinya Perbup itu sudah dikaji dan sesuai aturan yang berlaku," terangnya. Senada disampaikan, Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Didi Rudianto. Ia menilai tunjangan perumahan tersebut cukup wajar, berdasarkan dari tingkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyumas yang cukup tinggi. "PAD Banyumas itu lebih dari 400 miliar, kalau peraturan pemendagri itu boleh-boleh saja, asalkan tidak lebih tinggi dari tunjangan perumahan DPR tingkat Provinsi yang kalau tidak salah mencapai Rp 35 juta," kata dia. Anggota Dewan dari Fraksi PKS, Mufarihan menambahkan. Menurutnya pendapatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Tunjangan PNS, Bupati, Wakil Bupati, DPRD itu semuanya dilindungi undang-undang, dan itu perintah dari undang-undang, serta hak-hak sebagai pejabat daerah sesuai dengan undang-undang," kata dia. Kalau untuk anggaran perumahan menurutnya bukan DPRD yang menentukan tetapi apraisal, sedangkan aprisial ditunjuk oleh Pemkab dimana mereka berhak menentukan besar tidaknya. "Apraisal itu orang yang ditunjuk oleh Pemda, untuk menilai soal harga, dewan tidak mengurusi persoalan-persoalan teknis seperti itu," tambahnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Juni 2016 tunjangan perumahan DPRD Banyumas naik mulai dari ketua DPRD menjadi Rp 10.500.000, kemudian wakil ketua DPRD menjadi Rp 9.500.000 dan anggota menjadi Rp 8.500.000. Kendati demikian tunjangan tersebut tidak sesuai usulan DPRD Banyumas sebelumnya, yakni untuk ketua DPRD usulannya Rp 11.800.000, wakil ketua Rp 10.800.000, dan anggota Rp 9.800.000. (why/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait