Khusus Kendaraan Luar Jateng PURWOKERTO - Per 1 April, seluruh bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), baik pokok maupun sanksi akan dibebaskan. Pembebasan hanya berlaku bagi kendaraan mutasi masuk yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah. Kepala UP3AD Kabupaten Banyumas Djoko Oentoro didampingi Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UP3AD Banyumas Yudho Firstyono mengatakan, pembebasan BBNKB II berdasarkan pada Pergub Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Terhadap Kendaraan Bermotor yang Berasal dari Luar Provinsi Jawa Tengah. "Jadi untuk semua kendaraan bekas atau second dari luar Jateng, akan dibebaskan BBNKB nya. Itu untuk BBNKB II sampai seterusnya, dan tidak berpengaruh pada kendaraan baru," jelasnya di sela-sela sosialisasi kepada diler kendaraan second yang ada di Purwokerto. Dikatakan, latar belakang diterbitkannya aturan tersebut didasarkan pada keinginan masyarakat, terutama dalam menindaklajuti penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang sudah dilakukan tahun 2015 lalu. Djoko menambahkan, untuk BBNKB II biasanya dikenakan biaya sebesar 1 persen dari total nilai jual kendaraan. Sehingga menurutnya, hal itu bisa menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama. Terutama untuk kendaraan yang berasal dari luar Jawa Tengah, seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, hingga kendaraan yang berasal dari luar Pulau Jawa. "Tujuannya untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah, khususnya di dari sektor pajak," katanya. Khusus di Banyumas, sampai saat ini masih banyak terlihat kendaraan luar provinsi. Padahal kebanyakan penggunanya warga asli Banyumas. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan Pergub, pembebasan BBNKB II akan berakhir hingga 31 Desember. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan program dari Gubernur Jawa Tengah. Terkait hal itu, salah satu penjual kendaraan second di Purwokerto, Ade Sugandi mengaku cukup antusias. Pasalnya, sebagian besar masyarakat cukup keberatan dengan adanya BBNKB sebesar 1 persen. "Harapannya, makin banyak kendaraan dari luar daerah yang terjual sehingga bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan pajak," jelasnya. (bay/sus)
Besok, Bea Balik Nama II Dibebaskan
Kamis 31-03-2016,12:48 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,15:35 WIB
Uang Palsu Gegerkan Pasar Cilongok Banyumas, Pedagang Lansia Jadi Sasaran, Terduga Pelaku Terekam CCTV
Minggu 05-04-2026,13:58 WIB
Suhu Kawah Naik 52,8 Derajat Celcius dalam Sehari, Pendakian Gunung Slamet Ditutup Sementara
Minggu 05-04-2026,12:18 WIB
Suhu Kawah Gunung Slamet Melonjak, Pendakian Ditutup Mendadak Demi Keselamatan
Minggu 05-04-2026,16:34 WIB
Cilacap Tidak Akan Terapkan WFH bagi ASN, Layanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Minggu 05-04-2026,16:40 WIB
Aktifitas Nelayan di Cilacap Kembali Normal, Hasil Belum Maksimal
Terkini
Minggu 05-04-2026,21:10 WIB
Hendy Yudoko Resmi Jabat Manajer PDJR UT Purwokerto, Perkuat Akses Pendidikan
Minggu 05-04-2026,20:35 WIB
Dramatis, Pemuda Panjat Tower di Pegalongan Banyumas Dievakuasi, Diduga Hendak Mengakhiri Hidup
Minggu 05-04-2026,18:46 WIB
Persibangga Comeback 2-1 Lawan Mataram Utama, Menang Perdana Jelang Liga 4 Nasional 2026
Minggu 05-04-2026,17:30 WIB
20 Kecamatan Unjuk Gigi, Parade Budaya Banjarnegara Jadi Magnet Warga
Minggu 05-04-2026,17:01 WIB