Khusus Kendaraan Luar Jateng PURWOKERTO - Per 1 April, seluruh bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), baik pokok maupun sanksi akan dibebaskan. Pembebasan hanya berlaku bagi kendaraan mutasi masuk yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah. Kepala UP3AD Kabupaten Banyumas Djoko Oentoro didampingi Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UP3AD Banyumas Yudho Firstyono mengatakan, pembebasan BBNKB II berdasarkan pada Pergub Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Terhadap Kendaraan Bermotor yang Berasal dari Luar Provinsi Jawa Tengah. "Jadi untuk semua kendaraan bekas atau second dari luar Jateng, akan dibebaskan BBNKB nya. Itu untuk BBNKB II sampai seterusnya, dan tidak berpengaruh pada kendaraan baru," jelasnya di sela-sela sosialisasi kepada diler kendaraan second yang ada di Purwokerto. Dikatakan, latar belakang diterbitkannya aturan tersebut didasarkan pada keinginan masyarakat, terutama dalam menindaklajuti penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang sudah dilakukan tahun 2015 lalu. Djoko menambahkan, untuk BBNKB II biasanya dikenakan biaya sebesar 1 persen dari total nilai jual kendaraan. Sehingga menurutnya, hal itu bisa menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama. Terutama untuk kendaraan yang berasal dari luar Jawa Tengah, seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, hingga kendaraan yang berasal dari luar Pulau Jawa. "Tujuannya untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah, khususnya di dari sektor pajak," katanya. Khusus di Banyumas, sampai saat ini masih banyak terlihat kendaraan luar provinsi. Padahal kebanyakan penggunanya warga asli Banyumas. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan Pergub, pembebasan BBNKB II akan berakhir hingga 31 Desember. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan program dari Gubernur Jawa Tengah. Terkait hal itu, salah satu penjual kendaraan second di Purwokerto, Ade Sugandi mengaku cukup antusias. Pasalnya, sebagian besar masyarakat cukup keberatan dengan adanya BBNKB sebesar 1 persen. "Harapannya, makin banyak kendaraan dari luar daerah yang terjual sehingga bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan pajak," jelasnya. (bay/sus)
Besok, Bea Balik Nama II Dibebaskan
Kamis 31-03-2016,12:48 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,16:11 WIB
Panggung VIP Kejurnas Drift RD 3 di Gor Satria Purwokerto Ambruk, Puluhan Penonton Terjerembab
Minggu 26-07-2026,15:44 WIB
CFD di Tengah Sawah Jadi Tren Baru di Banjarnegara, Ribuan Warga Padati Setiap Akhir Pekan
Minggu 26-07-2026,15:23 WIB
Warga Kejawar Banyumas Perbaiki Jalan Rusak Swadaya, Jalur Berlubang Sering Memicu Kecelakaan Pengendara
Minggu 26-07-2026,15:16 WIB
Petugas Kebersihan Jaga Jalur Pandak-Sibalung Banyumas, Sampah Disapu Siang Malam demi Kenyamanan Pengunjung
Minggu 26-07-2026,15:13 WIB
Pembakaran Sampah Picu Kebakaran Lahan di Sokaraja Banyumas, Api Nyaris Merembet ke Permukiman Warga
Terkini
Minggu 26-07-2026,18:01 WIB
Bupati Jenguk Korban Tribun Ambruk, Penanganan Medis Jadi Prioritas Pemkab Banyumas
Minggu 26-07-2026,17:40 WIB
Operasional Penyeberangan di Cilacap Diaudit Jasa Raharja
Minggu 26-07-2026,17:08 WIB
Tribun VIP Ambruk Saat Rebutan Merchandise, Pedagang Saksikan Penonton Berjatuhan di GOR Satria Purwokerto
Minggu 26-07-2026,17:02 WIB
Produksi Sale Pisang di Cilacap Naik Jadi 7 Kuintal per Hari Saat Kemarau
Minggu 26-07-2026,16:59 WIB