Bila Yodium Tak Sesuai Standar PURWOKERTO - Dinas bakal bersikap tegas terhadap penjual garam beryodium yang tidak sesuai standar. Mereka harus siap menerima sanksi pidana. Hal itu terungkap saat rapat persiapan pemantauan garam beryodium di seluruh pasar pada Senin (14/3), yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Banyumas bersama Bappeda, Satpol PP, Dinperindagkop, Bapermas PKB, Bagian Kesra, Bagian Perekonomian, Tim Penggerak PKK, Bapeluh KP dan Dinas Pendidikan. Kepala Seksi Gizi Masyarakat DKK Banyumas Baharudin SKM mengatakan, pemantauan akan dilakukan pada 23 Maret mendatang. Untuk sanksi pidana yang akan diterapkan, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium di Kabupaten Banyumas. "Di dalam Bab V Ketentuan Pidana Pasal 6 ayat 1 disebutkan barang siapa melanggar ketentuan pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Dalam pasal 4 disebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan garam konsumsi yang tidak memenuhi standar mutu," katanya. Dikatakan, dari hasil pemantauan akan terkumpul sample dari semua merek garam yang dijual di 27 pasar di Kabupaten Banyumas. Sample itu akan diuji secara kualitatif. "Garam yang memenuhi standar yaitu garam dengan yodium antara 30-80 PPM," sambung dia. Baharudin menjelaskan, setelah pengujian selesai, hasil dari pengujian diumpan balikkan kepada tim Gaki Kabupaten Banyumas, camat, ketua tim penggerak PKK, kepala puskesmas dan kepala pasar sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat. Tidak berhenti sampai pada tahap sosialisasi. Di tingkat puskesmas nantinya juga ada pemantauan garam yodium di tingkat rumah tangga pada Juni dan Oktober. "Targetnya 90 persen rumah tangga di Banyumas dapat mengkonsumsi garam yodium yang sesuai standar. Saya mengimbau kepada para penjual garam beryodium, agar dapat menjual garam yang kadar yodiumnya telah sesuai standar. Karena bila melanggar dalam Perda sudah tercantum jelas sanksinya," tandasnya. Sebelumnya, dari hasil pemantauan garam dapur yang beredar di 27 pasar pada 2015, dari 80 merek garam hanya 31,3 persen atau 25 merek yang memenuhi standar kadar yodium antara 30-80 ppm. Sementara 68,7 persen atau 55 merek lainnya tidak memenuhi syarat karena kadar yodiumnya di bawah 30 ppm. Merek garam yang telah memenuhi standar yakni Refina, Daun, Ibu Bijak, Segitiga Giat, Segitiga, Bunga Matahari, GM, Gemilang Jaya, Garam Mas, Naga, Gajah BLM, Garam R, Bintang Mutiara, DM, Genteng Songo, Bintang Surya, Dolphin, GN Merah, Ikan Bandeng, Cucut, Delfino, Bintang GA, GN, Gam Ndut dan Marga Mulya. (yda/sus)
Penjual Garam Terancam Pidana
Selasa 15-03-2016,11:23 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 31-10-2024,10:42 WIB
Hari Ini, KPU Banjarnegara Gelar Debat Antar Pasangan Calon Putaran Pertama
Rabu 30-10-2024,23:05 WIB
Saham BBRI Menjadi Primadona Trader lokal
Kamis 31-10-2024,05:33 WIB
Biaya Perawatan Motor Matic Yamaha Lexi LX 155 Murah Meriah, 3 Tahun Masa Pemakaian Total Cuma Rp 2 Jutaan
Kamis 31-10-2024,15:51 WIB
7 Motor Matic Murah yang Populer di Kalangan Generasi Z
Rabu 30-10-2024,20:25 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik Enine V3
Terkini
Kamis 31-10-2024,18:33 WIB
Perbedaan Motor Matic Honda PCX ABS dengan Honda PCX CBS
Kamis 31-10-2024,18:07 WIB
5 Jenis Motor Listrik yang Cocok Untuk Anak Muda di Indonesia, PCX Jadi Primadona
Kamis 31-10-2024,18:01 WIB
Rekomendasi Harga Motor yang Cocok untuk Berkendara Nyaman, Cek Kymco Like 150i Seharga Rp 35,5 Juta!
Kamis 31-10-2024,17:51 WIB
Cara Melakukan Pengisian Baterai pada Motor Listrik Murah Honda EM1 e dengan Aman dan Efektif
Kamis 31-10-2024,17:29 WIB