Bila Yodium Tak Sesuai Standar PURWOKERTO - Dinas bakal bersikap tegas terhadap penjual garam beryodium yang tidak sesuai standar. Mereka harus siap menerima sanksi pidana. Hal itu terungkap saat rapat persiapan pemantauan garam beryodium di seluruh pasar pada Senin (14/3), yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Banyumas bersama Bappeda, Satpol PP, Dinperindagkop, Bapermas PKB, Bagian Kesra, Bagian Perekonomian, Tim Penggerak PKK, Bapeluh KP dan Dinas Pendidikan. Kepala Seksi Gizi Masyarakat DKK Banyumas Baharudin SKM mengatakan, pemantauan akan dilakukan pada 23 Maret mendatang. Untuk sanksi pidana yang akan diterapkan, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium di Kabupaten Banyumas. "Di dalam Bab V Ketentuan Pidana Pasal 6 ayat 1 disebutkan barang siapa melanggar ketentuan pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Dalam pasal 4 disebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan garam konsumsi yang tidak memenuhi standar mutu," katanya. Dikatakan, dari hasil pemantauan akan terkumpul sample dari semua merek garam yang dijual di 27 pasar di Kabupaten Banyumas. Sample itu akan diuji secara kualitatif. "Garam yang memenuhi standar yaitu garam dengan yodium antara 30-80 PPM," sambung dia. Baharudin menjelaskan, setelah pengujian selesai, hasil dari pengujian diumpan balikkan kepada tim Gaki Kabupaten Banyumas, camat, ketua tim penggerak PKK, kepala puskesmas dan kepala pasar sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat. Tidak berhenti sampai pada tahap sosialisasi. Di tingkat puskesmas nantinya juga ada pemantauan garam yodium di tingkat rumah tangga pada Juni dan Oktober. "Targetnya 90 persen rumah tangga di Banyumas dapat mengkonsumsi garam yodium yang sesuai standar. Saya mengimbau kepada para penjual garam beryodium, agar dapat menjual garam yang kadar yodiumnya telah sesuai standar. Karena bila melanggar dalam Perda sudah tercantum jelas sanksinya," tandasnya. Sebelumnya, dari hasil pemantauan garam dapur yang beredar di 27 pasar pada 2015, dari 80 merek garam hanya 31,3 persen atau 25 merek yang memenuhi standar kadar yodium antara 30-80 ppm. Sementara 68,7 persen atau 55 merek lainnya tidak memenuhi syarat karena kadar yodiumnya di bawah 30 ppm. Merek garam yang telah memenuhi standar yakni Refina, Daun, Ibu Bijak, Segitiga Giat, Segitiga, Bunga Matahari, GM, Gemilang Jaya, Garam Mas, Naga, Gajah BLM, Garam R, Bintang Mutiara, DM, Genteng Songo, Bintang Surya, Dolphin, GN Merah, Ikan Bandeng, Cucut, Delfino, Bintang GA, GN, Gam Ndut dan Marga Mulya. (yda/sus)
Penjual Garam Terancam Pidana
Selasa 15-03-2016,11:23 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,13:21 WIB
Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar, Tiga Aktor Utama Diamankan
Senin 06-04-2026,17:15 WIB
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan Kereta Terganggu, Sejumlah KA Alih Rute
Senin 06-04-2026,15:08 WIB
106.619 Kendaraan Masuk Purbalingga Saat Mudik-Balik, Dinhub Sebut Tanpa Kemacetan
Senin 06-04-2026,16:29 WIB
Target KLA Paripurna, Cilacap Intensifkan Penanganan Anak Jalanan
Senin 06-04-2026,15:54 WIB
Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup Sementara, 21 Pendaki Turun Dengan Selamat
Terkini
Senin 06-04-2026,19:57 WIB
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI
Senin 06-04-2026,19:38 WIB
Demi Hemat Energi, Inilah Transformasi Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng
Senin 06-04-2026,19:21 WIB
Tak Perlu Lagi Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online
Senin 06-04-2026,19:14 WIB
Rutan Purbalingga Razia Mendadak Libatkan TNI-BNN, 50 Warga Binaan dan Petugas Negatif Narkoba
Senin 06-04-2026,18:50 WIB