IMB Pasar Tanpa Andalalin

Selasa 15-03-2016,11:20 WIB

[caption id="attachment_101828" align="aligncenter" width="500"]
DIAJUKAN LAGI : Pengajuan IMB Pasar Manis diajukan lagi, pasca dibatalkannya analisis dampak lalu lintas./DIMAS PRABOWO/RADARMAS[/caption] PURWOKERTO - Pasca batalnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga pasar siap diajukan lagi. Tiga pasar tersebut yakni Pasar Manis, Pasar Larangan, dan Pasar Sumpiuh. Hal itu dikatakan Kabid Pasar dan PKL Dinperindagkop Kabupaten Banyumas Amrin Ma’ruf. "Nanti kita ajukan IMB lagi," katanya. Menurutnya, dengan dibatalkannya aturan andalalin, dinas akan melanjutkan perizinan pasar yang masih terhambat. "Semua pasar akan kita ajukan lagi, kalau bisa sekaligus. Target kami sebelum Mei," tuturnya. Amrin menuturkan, aturan andalalin tidak menghambat dalam pengurusan IMB. "Kami siap taat aturan. Ada andalalin kita patuhi, tidak ada ya syukur," ujarnya. Proses pengajuan IMB bisa tetap dilakukan meskipun tanpa andalalin. Pasalnya, sampai saat ini belum ada konsultan yang memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan untuk mengurus permasalahan andalalin. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani menuturkan, aturan andalalin memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013. Namun sampai saat ini belum ada aturan yang jelas terkait andalalin yang menjadi salah satu persyaratan perizinan IMB. "Kita juga belum ada perbup atau perda tentang andalalin yang menjadi turunan peraturan di atasnya. Sehingga saat ini tanpa andalalin, proses perizinan IMB tetap dapat dilakukan," jelasnya. Dijelaskan, untuk saat ini dampak lalu lintas yang ada masih dapat disatukan bersama Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang disertakan dalam berkas pengajuan IMB. Asis menjelaskan, sejauh ini BPMPP tetap melakukan penerbitan IMB sesuai prosedur. Selain itu dia juga mengaku tidak ingin mempersulit proses perizinan yang masuk. "Untuk saat ini kita memang kesulitan untuk mengurus andalalinnya, karena memang belum ada konsultan yang bersertifikat khusus andalalin. Sehingga untuk sementara, proses perizinan tetap disesuaikan dengan aturan yang ada terlebih dahulu," jelasnya. (mif/bay/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait