Pengusaha Minta Perda Baru PURWOKERTO - Peraturan ketat terkait tempat hiburan yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol (mihol), ternyata dikeluhkan pada pengusaha karaoke. Mereka menginginkan ada perubahan peraturan daerah (perda) yang melarang tempat karaoke menyediakan mihol. Sebagian pengusaha menilai, perda berdampak pada penurunan pengunjung tempat hiburan khususnya karaoke. "Kalau dari kita pelaku usaha, cukup memberatkan ya (tidak adanya mihol, red). Sedangkan istilahnya industri hiburan karaoke memang sedang diminati. Jangan sampai ujung-ujungnya kita yang melanggar perda," kata Manager District Karaoke, Yopi Satria usai rapat sosialisasi pengusaha karaoke dengan Komisi D, terkait keberadaan mihol, Senin (18/1). Yopi menginginkan adanya peraturan yang dapat memudahkan semua pihak. "Saya kira dari pihak pemkab lebih paham, untuk mengawasi tempat-tempat khusus yang diperbolehkan atau tidak," ujarnya. Diakui, selama ini banyak pengusaha karaoke yang terpaksa menyediakan mihol diam-diam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah pengunjung. "Selama ini kucing-kucingan, kita tidak plong. Sedangkan konsumen atau pengunjung menginginkan adanya minuman beralkohol. Jika tidak disediakan, biasanya mereka membawa sendiri dari luar," kata dia. Berbeda dengan penuturan Manager Black Box Karaoke, Bambang. Dia mengatakan bahwa tempat karaokenya akan mencoba menghormati peraturan. "Kita setuju saja, apapun yang ditentukan oleh perda. Kita ikuti peraturan saja," ujar dia. Kasi Akomodasi Jasa dan Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Eko Priyono mengatakan, terkait masalah perda, pada tahun 2016 sudah merencanakan untuk membuat perda kepariwisataan yang didalamnya berisi tentang usaha rekreasi dan hiburan umum. "Nanti soal izin usaha karaoke, kafe dan semacamnya sudah masuk dalam perda kepariwisataan tersebut. Sudah kami rancang dan masuk dalam anggaran 2016," kata dia. Sementara Sekretaris Komisi D Yoga Sugama yang memimpin sosialisasi mengatakan, untuk mengubah Perda Nomor 14 Tahun 2014 tidak akan mungkin, karena memang masih baru. "Perda itu kan baru tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman keras. Karena ini sudah hampir sama dengan Pemendagri Nomor 6 Tahun 2015," kata dia. Menurutnya, perubahan bisa dilakukan pada Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang usaha rekreasi dan hiburan umum. "Apapun hiburannya harus memenuhi aspek sosial, budaya, ekonomi, kesehatan dan keamanan. Jika Perda Nomor 3 mungkin bisa diubah. Tapi nanti, kita harus melihat aspek-aspek itu dulu," ujarnya. (why/sus)
Ingin Mihol Legal di Karaoke
Selasa 19-01-2016,15:44 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,11:19 WIB
Kejari Musnahkan Barang Bukti 27 Kasus Termasuk 3.414 Butir Obat Terlarang, Peredaran di Purbalingga Disorot
Kamis 02-04-2026,04:21 WIB
Yamaha Grand Filano Hybrid: Motor Irit yang Ternyata Punya Fitur ‘Tersembunyi’ Ini
Kamis 02-04-2026,08:21 WIB
Fitur Canggih Mitsubishi Destinator yang Bikin Nyetir Jadi Lebih Aman & Nyaman
Kamis 02-04-2026,15:18 WIB
Musrenbang RKPD Kabupaten Purbalingga, Pemkab Ditagih Janji Penertiban PKL di Zona Merah
Kamis 02-04-2026,09:21 WIB
Banyak yang Salah Kira, Ini Fakta Sebenarnya Tentang Chery Omoda 5 GT
Terkini
Kamis 02-04-2026,19:27 WIB
Penganiayaan Brutal di Kalibening, Keluarga Korban Tegaskan Tak Ada Damai
Kamis 02-04-2026,19:20 WIB
HUT ke-455 Banjarnegara Meriah, 45.500 Dawet Ayu Pecahkan Rekor MURI
Kamis 02-04-2026,19:13 WIB
Meriah! Kirab Budaya Banjarnegara Usung 5 Gunungan Penuh Makna
Kamis 02-04-2026,17:29 WIB
Bawaslu Purbalingga Paparkan Program 2026, DPRD Belum Dapat Data Capaian Pengawasan
Kamis 02-04-2026,16:17 WIB