[caption id="attachment_95742" align="aligncenter" width="500"] MELANGGAR : Di Kabupaten Banyumas masih banyak bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS). DOK/RADARMAS[/caption] PURWOKERTO - Pemkab Banyumas akan kembali melakukan penertiban bangunan yang melanggar garis sempadan sungai (GSS). Saat ini pemkab melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) masih menyiapkan surat teguran dan nota dinas, yang ditujukan bangunan-bangunan yang melanggar GSS. Kepala Dinas SDABM Kabupaten Banyumas Irawadi mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Pasalnya, saat ini wilayah sungai sudah menjadi kewenangan pemerintahan pusat. "Kita akan koordinasikan terlebih dahulu, karena belum ada pendelegasian kewenangan," ujarnya. Dijelaskan, untuk penindakan terhadap bangunan pelanggar GSS, Dinas SDABM sudah melakukan upaya dengan memberikan teguran tertulis, baik bangunan yang ada di wilayah kota maupun wilayah pinggiran. "Surat teguran sudah dikirim kepada pemilik bangunan yang melanggar GSS. Bahkan sudah ada yang sampai tiga kali. Kalau belum ditertibkan secara mandiri, maka nanti akan dibuatkan nota dinas untuk ditindaklanjuti," katanya. Dia mengatakan, penindakan akan dilakukan dengan melihat tingkat urgensi pelanggaran terhadap normalisai saluran atau sungai. Bila bangunan menyebabkan saluran atau sungai terganggu alirannya dan berakibat aliran sungai meluap, maka hal itu yang akan diprioritaskan untuk ditindak sesuai peraturan. Seperti diketahui, pada akhir tahun 2015 lalu, Dinas SDABM bersama beberapa instansi juga sudah melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan pelanggar GSS. Sekitar 52 bangunan yang ada di sekitar RSUD Banyumas dirobohkan, karena melanggar GSS dan tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan. Bahkan sebagian bangunan berdiri di atas saluran. Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan SDABM tahun lalu, setidaknya ada 126 bangunan yang melanggar GSS dan semuanya merupakan bangunan lama. (bay/sus)
Teguran Dinas Diabaikan
Sabtu 16-01-2016,13:41 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,16:02 WIB
Layanan Bus Trans Banyumas Terancam Berhenti, Dana Operasional Tersisa hingga 28 Agustus 2026
Minggu 26-07-2026,17:40 WIB
Operasional Penyeberangan di Cilacap Diaudit Jasa Raharja
Minggu 26-07-2026,16:11 WIB
Panggung VIP Kejurnas Drift RD 3 di Gor Satria Purwokerto Ambruk, Puluhan Penonton Terjerembab
Minggu 26-07-2026,16:40 WIB
Ayah di Cilacap yang Tak Nafkahi Anak Usai Cerai, Bisa Kena Sanksi Administratif
Minggu 26-07-2026,16:59 WIB
BPBD Cilacap Salurkan 623 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Terkini
Senin 27-07-2026,11:02 WIB
PSCS Cilacap U-17 Taklukan Persibas 3-2 di Laga Perdana Piala Soeratin
Senin 27-07-2026,08:55 WIB
Dosen FK UMP Ikuti Global Conference di Korea Selatan, Perkuat Peluang Kolaborasi Riset Internasional
Senin 27-07-2026,08:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga Sosialisasikan Perlindungan PKL bagi Siswa SMKN 1 Karanganyar
Minggu 26-07-2026,20:04 WIB
Gramedia Big Sale Hadirkan Diskon Buku hingga 70 Persen
Minggu 26-07-2026,19:53 WIB