PURWOKERTO - Penyediaan rumah singgah untuk menampung pengemis gelandangan, dan orang telantar (PGOT) maupun pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia, mendesak direalisasikan. Hal itu diharapkan dapat menunjang penerapan Perda Penanganan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Banyumas. Kabid Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas Ahmad Riyanto mengatakan, penyediaan rumah singgah sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyakit Masyarakat. "Realisasi rumah singgah memang sangat diharapkan. Namun tetap bergantung pada kemampuan anggaran," katanya. Seperti diketahui, saat ini Perda tersebut masih dalam masa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dengan harapan masyarakat mengerti dan memahami bahwa ada aturan mengenai larangan mengemis, maupun mengamen, serta memberi uang kepada pengemis dan pengamen. Lebih lanjut dikatakan, meskipun sudah diundangkan, beberapa kelengkapan pendukung Perda, seperti peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, sampai saat ini belum selesai disusun. "Kalau Perbup sudah turun, maka sanksi bagi pelanggar Perda sudah bisa diterapkan," imbuhnya. Sebelumnya, terkait pelaksanaan perda tersebut, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas Sugeng Amin mengatakan, penerapan sanksi Perda tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera menerapkan perda tersebut. Namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, koordinasi, hingga penjatuhan sanksi. "Namun secara prinsip, sejak diundangkan pada akhir tahun 2015 lalu, perda tersebut sudah berlaku dan sifatnya mengikat. Sehingga sanksi bisa langsung diterapkan," katanya. Dengan diundangkannya perda tersebut, menurutnya secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat bagi para pelanggar perda. Menurutnya, jika ada masyarakat yang melanggar, pada dasarnya sudah dapat dikenakan sanksi sesuai perda yang ada. (bay/sus)
Mendesak, Rumah Singgah PGOT
Selasa 12-01-2016,11:18 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,17:40 WIB
Operasional Penyeberangan di Cilacap Diaudit Jasa Raharja
Minggu 26-07-2026,16:02 WIB
Layanan Bus Trans Banyumas Terancam Berhenti, Dana Operasional Tersisa hingga 28 Agustus 2026
Minggu 26-07-2026,16:11 WIB
Panggung VIP Kejurnas Drift RD 3 di Gor Satria Purwokerto Ambruk, Puluhan Penonton Terjerembab
Minggu 26-07-2026,16:40 WIB
Ayah di Cilacap yang Tak Nafkahi Anak Usai Cerai, Bisa Kena Sanksi Administratif
Minggu 26-07-2026,16:18 WIB
DPRD Cilacap Bakal Panggil Pemkab Terkait Operasional Kereta Kelinci Atau Odong-Odong
Terkini
Minggu 26-07-2026,20:04 WIB
Gramedia Big Sale Hadirkan Diskon Buku hingga 70 Persen
Minggu 26-07-2026,19:53 WIB
Dandim Purwokerto: Karakter dan Disiplin Kunci Mahasiswa Bertahan di Era Disrupsi
Minggu 26-07-2026,18:01 WIB
Bupati Jenguk Korban Tribun Ambruk, Penanganan Medis Jadi Prioritas Pemkab Banyumas
Minggu 26-07-2026,17:53 WIB
616 Mahasiswa Baru Ikuti OSMB dan Klinik Ujian UT Purwokerto, Bekal Sukses Kuliah Jarak Jauh
Minggu 26-07-2026,17:40 WIB