PURWOKERTO - Penyediaan rumah singgah untuk menampung pengemis gelandangan, dan orang telantar (PGOT) maupun pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia, mendesak direalisasikan. Hal itu diharapkan dapat menunjang penerapan Perda Penanganan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Banyumas. Kabid Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas Ahmad Riyanto mengatakan, penyediaan rumah singgah sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyakit Masyarakat. "Realisasi rumah singgah memang sangat diharapkan. Namun tetap bergantung pada kemampuan anggaran," katanya. Seperti diketahui, saat ini Perda tersebut masih dalam masa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dengan harapan masyarakat mengerti dan memahami bahwa ada aturan mengenai larangan mengemis, maupun mengamen, serta memberi uang kepada pengemis dan pengamen. Lebih lanjut dikatakan, meskipun sudah diundangkan, beberapa kelengkapan pendukung Perda, seperti peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, sampai saat ini belum selesai disusun. "Kalau Perbup sudah turun, maka sanksi bagi pelanggar Perda sudah bisa diterapkan," imbuhnya. Sebelumnya, terkait pelaksanaan perda tersebut, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas Sugeng Amin mengatakan, penerapan sanksi Perda tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera menerapkan perda tersebut. Namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, koordinasi, hingga penjatuhan sanksi. "Namun secara prinsip, sejak diundangkan pada akhir tahun 2015 lalu, perda tersebut sudah berlaku dan sifatnya mengikat. Sehingga sanksi bisa langsung diterapkan," katanya. Dengan diundangkannya perda tersebut, menurutnya secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat bagi para pelanggar perda. Menurutnya, jika ada masyarakat yang melanggar, pada dasarnya sudah dapat dikenakan sanksi sesuai perda yang ada. (bay/sus)
Mendesak, Rumah Singgah PGOT
Selasa 12-01-2016,11:18 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,19:20 WIB
HUT ke-455 Banjarnegara Meriah, 45.500 Dawet Ayu Pecahkan Rekor MURI
Kamis 02-04-2026,19:27 WIB
Penganiayaan Brutal di Kalibening, Keluarga Korban Tegaskan Tak Ada Damai
Jumat 03-04-2026,09:58 WIB
Vonis Kasus Tambang Ajibarang, Dua Terdakwa Bebas, Satu Dapat Hukuman Bersyarat
Jumat 03-04-2026,06:21 WIB
Motor Keluarga Paling Masuk Akal? Ini Alasan Gear Ultima 125 Banyak Dilirik
Jumat 03-04-2026,04:21 WIB
Tanpa Ngecas Tapi Serasa EV! Ini Rahasia Nissan X-Trail e-POWER
Terkini
Jumat 03-04-2026,18:38 WIB
Tiga Kasus Campak Ditemukan di Wanareja, Balita Dapat Imunisasi Tambahan
Jumat 03-04-2026,18:21 WIB
Jangan Remehkan Honda CB150 Verza, Ini Bukti Ketangguhannya di Jalan
Jumat 03-04-2026,18:11 WIB
Peringatan Wafat Isa Al-Masih di Cilacap Dipastikan Aman
Jumat 03-04-2026,18:09 WIB
Baru Tujuh ATM Parkir Gratis di Purwokerto
Jumat 03-04-2026,18:00 WIB