UNGKAP KASUS : Polisi melakukan uangkap kasus penjambretan, Rabu (13/7). Saat ini dua pelaku sudah diamankan. (RMOL)
RADARBANYUMAs, SEMARANG - Petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku pencurian telpon genggam milik seorang dokter di perlintasan Kereta Api Jalan Kokrosono Semarang Utara.
Korban yang berprofesi sebagai dokter ini harus kehilangan I Phone 13 Pro Max seharga Rp 18 juta yang disimpan dalam tas, Senin (11/7) sekira pukul 09.00.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lombantoruan menyebut, pelaku bernama Totok Arianto (27) dan Garin Nugroho (30) keduanya merupakan warga Kebon Harjo Semarang Utara.
Keduanya ditangkap kurang dari 12 jam di kediamanya masing-masing yang dipimpin oleh Panit Pidum Ipda M Anugerah Daksa setelah mencuri Hp milik Dokter Amanda.
"Saat itu korban melintas di rel palang pintu kereta api jalan Kokrosono mengendarai motor. Saat itu pelaku yang berada dibelakangnya melihat tas korban sedikit terbuka dan kesempatan itu digunakan untuk mengambil hp milik korban," ungkap AKBP Dony saat rilis kasus di Mako Libas, Rabu (13/7).
Dony menambahkan, dari keterangan pelaku didapatkan informasi bahwa keduanya mengaku sudah melakukan hal yang sama setidaknya di 25 TKP di Kabupaten dan kota Semarang dalam kurun waktu tiga bulan.
https://radarbanyumas.co.id/maling-motor-dibekuk-jual-hasil-curian-di-fb/
Keduanya saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Semarang labtaran dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara setidaknya tujuh tahun. (rmol)