Ilustrasi Pesta di Dalam Rumah
LAMPUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang mengendus sekaligus melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Pemilik rumah yang diduga sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu ditangkap.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap Maliki (48), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo.
Aparat kepolisian mendapat informasi jika sebuah rumah yang ada di Kampung Agungjaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Pada Senin, 21 Februari 2022, sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan rumah yang sudah lama di intai tersebut.
“Saat itu petugas di lapangan mendapati pemilik rumah sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian kami amankan,” kata AKP Anton, Senin, 2 Februari 2022.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pyrex) bekas pakai, sumbu kompor, dan 2 buah korek api gas.
https://radarbanyumas.co.id/coreng-martabat-polri-polisi-tangkap-aipda-as-bareng-wanita-di-hotel-barang-buktinya-mengejutkan/
Pelaku terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fin)