Kasus wanita berinisial R, 28, yang mengaku diperkosa oleh pria di sebuah hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus diselidiki polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN com
SEMARANG - Sebuah fakta baru kembali terkuak saat pengungkapan kasus pemerkosaan wanita berinisial R, 28, oleh pria mengaku aparat di sebuah hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Itu setelah GWS alias Gg, 25, yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan itu buka suara melalui kuasa hukumnya, Tukinu pada Selasa (25/1).
Menurut Tukinu, kliennya membantah telah melakukan pemerkosaan apalagi pengancaman terhadap Mbak R. Versi GG, dia melakukan persetubuhan dengan wanita asal Simo, Boyolali itu tanpa unsur paksaan maupun ancaman pembunuhan.
“Ini mau sama mau,” kata Tukinu menjelasan keterangan GG di Boyolali, Selasa (25/1).
Selain itu, GG juga membantah mengaku sebagai anggota Polda Jateng. Sebab, dia pergi ke hotel dengan R dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan.
Menurut Tukinu, kliennya merasa tertekan, rendah diri, dan kecewa atas sejumlah penyataan serta maraknya pemberitaan atas keterlibatannya dalam kasus Mbak R.
"Jadi, GWS ini sudah lama kenal dengan R maupun suaminya, bahkan mereka sudah beberapa kali bertemu,” beber Tukinu.
Dia menyebut kliennya bersedia mengantar dan menemani R untuk menemui penyidik Polres Boyolali pada Senin (10/1) lantaran sudah saling kenal. Namun, ketika mereka tiba di Polres Boyolali, saat itu sedang berlangsung apel pagi sehingga mereka bersepakat untuk beristirahat sejenak sebelum kembali ke kantor polisi itu.
Saat beristirahat di sebuah hotel di Bandungan, GG dan R begituan atas dasar mau sama mau dan tidak ada paksaan. Tukinu juga menyebut R diizinkan oleh kliennya memegang kunci hotel dan bebas keluar masuk bahkan saat pergi membeli cilok.
https://radarbanyumas.co.id/r-mengaku-diperkosa-tapi-rekaman-cctv-hotel-menunjukkan-berebut-bayar-kamar-hotel-ini-tiga-faktanya/
"Jadi, mau sama mau dan tidak ada paksaan. Saat pergi, R itu mengaku ada unsur kekerasan, ancaman bahkan klien saya menunjukan KTA Polisi, itu sama sekali tidak benar,” tegas Tukinu.
Sebelumnya, Mbak R bikin heboh lantaran mengaku diperkosa oleh seseorang yang disebutnya mengaku anggota Polda Jateng. Selain itu, Mbak R juga mengaku menerima perundungan dari Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin saat membuat laporan di sana.
Akibat pengakuannya pada kasus yang kedua, AKP Eko Marudin langsung dicopot Kapolda Jateng dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan Polda Jateng. (mar4/jpnn)