Tertunduk Malu, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka, "Mengaku Khilaf"

Selasa 07-12-2021,14:24 WIB

TERTUNDUK MALU: Dosen A menundukkan kepala saat berada di ruang Unit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. PALEMBANG - Polda Sumsel menetapkan A (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (22), usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih delapan jam. Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Iya benar, A sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap DR,” ujar Hisar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/12). Sebelumnya, oknum dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas dugaan kasus pelecehan seksual. Menurut pengakuan korban, pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9) lalu. https://radarbanyumas.co.id/olah-tkp-mahasiswi-digarap-dosen-unsri-di-ruang-lab-sampai-ejakulasi-korban-menangis/ Ditemui di Polda Sumsel, kuasa hukum A, Darmawan mengatakan bahwa kliennya sudah mengakui perbuatannya. “Klien saya mengaku khilaf,” kata Darmawan.(*/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait