Rampok Minimarket Demi Modal Nikah

Kamis 25-11-2021,10:17 WIB

KENDAL - Sejoli pria inisial S dan wanita inisial F, nekat merampok sebuah minimarket di Jalan Lingkar Weleri, Kendal. Alasan perampokan ini menurut tersangka S demi modal nikah. "Saya yang masuk sedangkan F menunggu di luar untuk mengawasi. Saya ancam dengan golok dan mengambil uang serta HP dan motor karyawan minimarket," kata S usai rilis kasus di Mapolres Kendal, Rabu (24/11). "Saya nekat merampok karena kepepet butuh uang. Uangnya mau buat biaya nikah dengan pacar saya," sambungnya. Pria bercat pirang dan bertato ini mengaku telah menggunakan duit hasil kejahatan untuk membeli ponsel baru dan kebutuhan sehari-hari. Total ada Rp 10 juta yang dia gasak dari minimarket. "Yang saya curi dari minimarket itu jumlahnya Rp 10 juta. Uang juga buat beli HP baru dan kebutuhan sehari-hari," tambahnya. Sementara itu, F mengaku hanya diajak kekasihnya untuk merampok. Ajakan itu pun disebutnya spontan. "Tidak ada rencana langsung saja masuk ke minimarket dan saya nunggu di luar mengawasi. Terus bawa kabur sepeda motor bersama Sendi ke Jombang," akunya. Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu (20/11) pukul 21.40 WIB lalu dan terekam CCTV. Dalam rekaman itu tampak tersangka Sendi mengenakan jaket dan penutup wajah masuk ke dalam minimarket yang hendak tutup. "Aksi tersangka terekam kamera CCTV minimarket dan dalam aksinya terlihat tersangka menggunakan golok untuk mengancam karyawan minimarket. Karena ketakutan, karyawan tersebut tidak bisa berbuat banyak. Kalau yang tersangka perempuan menunggu di luar," jelas Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan di kantornya. https://radarbanyumas.co.id/kamar-terbakar-ibu-satu-anak-meninggal/ Dia menjelaskan pelaku tak hanya mengambil uang dari mesin kasir dan ponsel milik karyawan, tapi juga membawa kabur sepeda motor milik karyawan minimarket tersebut. Sejoli itu lalu berangkat menuju ke Jombang. Sejoli ini pun ditangkap di tempat pelariannya di Jombang. Polisi menyebut terpaksa menembak kaki S karena melawan saat hendak ditangkap. Atas perbuatannya, sejoli ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman 9 tahun bui. (*/net/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait