Jokowi: Saya Minta Harga Berkisar Rp 450-550 Ribu

Senin 16-08-2021,06:59 WIB

TES COVID: Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 secara acak. Dari lima puluh orang yang dites, semua hasilnya negatif. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan. Penurunan harga itu diharapkan bisa memperbanyak testing atau memperbanyak pemeriksaan tes Covid-19. “Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu,” kata Jokowi dalam keterangannya, Minggu (15/8). https://radarbanyumas.co.id/sentra-vaksinasi-harus-disiplin-menerapkan-protokol-kesehatan/ Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, penurunan harga tes PCR bisa memperbanyak tes pemeriksaan Covid-19. “Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Saya sudah berbicara dengan Menkes mengenai hal ini,” tegas Jokowi. Dia mengimbau agar hasil tes PCR bisa segera diketahui dalam waktu 1×24 jam. “Saya juga minta agar tes PCR, bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam, kita butuh kecepatan,” harap Jokowi. Sebagaimana diketahui, biaya tes PCR yang mahal di Indonesia menjadi sorotan. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang enggan segera melakukan tes saat bergejala. Tingginya harga tes PCR semakin menjadi perbincangan setelah diketahui bahwa India menetapkan kebijakan yang membuat harga tes PCR jauh lebih murah. Sebagai perbandingan, rata-rata tes PCR di Indonesia menghabiskan biaya Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Bahkan, harganya bisa lebih tinggi jika menginginkan hasil yang lebih cepat. Sementara itu, tes di India lebih murah, yakni 500 rupee atau berkisar Rp 100 ribu. Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menuturkan, pada September 2020 ketika akan pulang kembali ke Jakarta dari New Delhi, dirinya menjalani tes PCR sebelum terbang. ”Petugasnya datang ke rumah saya dan biayanya 2.400 rupee atau sekitar Rp 480.000. Waktu itu tarif tes PCR di negara kita masih lebih dari Rp 1 juta,” tuturnya. Kemudian, pada November 2020, Pemerintah Kota New Delhi menetapkan harga baru yang jauh lebih rendah, yakni hanya 1.200 rupee atau Rp 240.000. Yoga menuturkan bahwa harga itu turun separo dari yang pernah dia bayar pada September 2020. Di laboratorium maupun RS swasta, biayanya malah lebih murah, yakni Rp 160 ribu atau 800 rupee. Kemenkes Benahi Jejaring Laboratorium Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI berupaya merespons permintaan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga Polymerase Chain Reaction (PCR). Untuk mewujudkannya, Kemenkes membenahi jejaring fasilitas laboratorium di seluruh rumah sakit. “Strategi yang sedang kita dorong saat ini agar semua laboratorium terdaftar dalam sistem jejaring laboratorium nasional agar seluruhnya bisa terpantau,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Minggu (15/8) siang. Hingga saat ini, katanya, jejaring laboratorium yang sudah terdaftar dalam jejaring nasional berkisar 800 unit yang tersebar di berbagai daerah. Namun masih ada fasilitas laboratorium di Indonesia yang belum berafiliasi pada data Kemekes. Dia mengatakan Kemenkes juga sedang berupaya mendorong keaktifan pengelola laboratorium rumah sakit untuk melaporkan seluruh hasil pemeriksaan PCR melalui sistem New All Record (NAR) di Kemenkes. NAR merupakan sistem basis data kesehatan milik Kemenkes yang mencatat hasil tes PCR dan tes antigen dari masyarakat yang mengakses pelayanan tersebut. “Kita juga minta seluruh pengelola laboratorium dan rumah sakit untuk segera melaporkan dalam NAR, sehingga pelayanan sesuai dengan standar dan kualitas yang baik,” ujarnya. Kemenkes telah membuat regulasi yang mengatur seputar pelayanan tes cepat Covid-19, khususnya tarif tertinggi PCR. “Terkait harga, sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang pemeriksaan dengan menggunakan PCR,” katanya. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan”tes rapid” (tes cepat) antigen dalam pemeriksaan Covid-19. Pemeriksaan PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per orang. Berdasarkan ketentuan itu, Kemenkes membuat surat edaran pada 5 Oktober 2020 yang menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan “swab” (sampel usap) adalah Rp900 ribu per orang. Ketentuan itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Penetapan tarif tertinggi pemeriksaan PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai dan reagen, biaya administrasi serta komponen lainnya. Ketetapan tarif maksimal tersebut berdasarkan hasil pembahasan yang melibatkan Kemenkes dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap hasil survei serta analisa yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan. (*/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait