TUNJUKKAN: Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembunuhan
BANDUNG - Polisi meringkus pembunuh perempuan yang ditemukan tewas dibungkus selimut, di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat.
https://radarbanyumas.co.id/brutal-dua-perampok-tusuk-korban-dengan-gunting-hanya-dapat-kalung/
Dari hasil identifikasi korban perempuan berinisial SS (20), dia tewas karena ditusuk sebanyak 65 kali oleh pelaku. Adapun pelaku pembunuhan bernama Iqbal Akhmad Romadoni (22) menghabisi korban dengan puluhan tusukan pada 12 Agustus 2021 di rumahnya Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Bandung.
"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8).
Pelaku, kata Aswin, melakukan penusukan itu menggunakan pisau yang berada di rumahnya. Menurut Aswin, peristiwa itu terjadi pada pagi hari, setelah korban datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.
Setelah korban dibunuh, Aswin mengatakan, pelaku membungkusnya dengan menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah pelaku. Lalu pada pukul 18.30 WIB, pelaku membuang korban ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," kata Aswin.
Menurut Aswin, pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pesan singkat. Belakangan, korban diketahui merupakan PSK.
Dikatakan, pelaku membunuh korban karena terlibat cekcok di rumah korban. Pasalnya, pelaku diduga enggan memberikan uang kepada korban.
"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan i*tim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Jasad korban ditemukan sekitar empat hari kemudian atau pada 16 Agustus 2021 sejak peristiwa pembunuhan. Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.
Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. (jpnn)