Ancaman Hingga Hutang Akhirnya Terkuak dalam Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Desa

Kamis 19-08-2021,13:59 WIB

SIDANG: Tujuh saksi disumpah di bawah Al-Qur'an sebelum pemeriksaan. FIJRI RADARMAS BANYUMAS - Lima saksi kepala desa kompak mengaku merasa ketakutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Setelah terdakwa Siswo Subroto mengancam bahwa jika tidak bisa dibina, maka dibinasakan. Terlebih ketika terdakwa mulai bertanya pada saksi perihal keluarga. Seperti jumlah anak. Bertambah rasa khawatir berlebihan pada diri saksi. https://radarbanyumas.co.id/eksepsi-siswo-subroto-ditolak-pemeriksaan-dilanjutkan-kasus-terdakwa-pemerasan-kades/ Oleh karena itu, lima kepala desa yang dalam kondisi tertekan menyanggupi permintaan terdakwa. Serba salah dan takut akhirnya memberikan sejumlah uang total Rp 375 juta. "Saya Rp 65 juta, ngutang ke BKK Rp 50 juta. Karena saya tidak punya uang sebanyak itu," beber Kepala Desa Sibrama Wagiyah dalam persidangan yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi, Rabu (18/8). Empat saksi lainnya adalah Kepala Desa Karanggintung Aris Rohmadi. Lalu Kepala Desa Grujugan Sugeng Susyanto, Kepala Petarangan Zaenul Mustofa dan Kepala Desa Sibalung Muklas. "Saya menjual sepeda motor ninja," jawab Kepala Desa Petarangan Zaenul Mustofa ketika ditanya oleh Penuntut Umum, Mario Samudra Siahaan. Saksi lain adalah Kepala Desa Karangsalam Roso dan Bendahara BKAD Kemranjen Anwari. Keduanya menguatkan keterangan lima saksi. "Rasa takut mereka itu nyata. Setelah hasil audit adanya selisih pada SPJ dan ancaman dari saudara Subroto untuk dibinasakan," jelas Anwari yang dimintai tolong oleh saksi untuk berkomunikasi dengan terdakwa. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, lima kepala desa meyakini hasil audit oleh terdakwa tidak benar. Karena sebelumnya tidak ada temuan oleh Inspektorat. Ketakutan kepala desa lebih pada ancaman dibinasakan dan menyeret keluarga. Dalam keterangannya, Anwari mengatakan terdakwa memberikan contoh Kepala Desa Plana dan Somakaton Kecamatan Somagede. Serta 14 kepala desa lain, dinas dan juga Bupati yang telah dijebloskan ke penjara. Hal tersebut menjadi momok bagi lima kepala desa. Atas keterangan yang disampaikan oleh semua saksi. Terdakwa menyatakan kepada majelis bahwa sebagian keterangan saksi tidak benar. Pada keterangan Wagiyah, terdakwa menegaskan semua keterangan yang disampaikan tidak benar. Tujuh saksi tetap pada keterangannya. Tidak ada yang diubah meski terdakwa yang menjalani persidangan teleconference terang-terangan membantah. Penasihat hukum terdakwa Djoko Susanto hadir di ruang sidang. (fij)

Tags :
Kategori :

Terkait