Tega Habisi Anak Kandung Gara-Gara Jengkel dengan Istri, Masih 18 Bulan, Dilempar Tiga Kali Jatuh ke Lantai

Rabu 18-08-2021,13:28 WIB

Grafis: Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang UNGARAN – Seorang ayah tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 18 bulan. Tersangka Adi Cahyono alias Jambrong, 39, warga Kalibebeng, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas. Ia melakukan aksinya di rumah kontrakan istrinya, Puput Wulansari, 30, di Perum Alam Indah Bawen, Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Korban berinisial APP dianiaya hingga tewas lantaran menolak saat disuapi telur asin oleh tersangka. Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, hubungan tersangka dan pelapor atau ibu kandung korban adalah suami istri yang menikah siri, namun tidak tinggal serumah. https://radarbanyumas.co.id/hamili-ibunya-dan-perkosa-anaknya-warga-sumpiuh-dibekuk/ Kasus penganiayaan terjadi bermula saat tersangka datang ke rumah kontrakan istrinya di Perum Alam Indah Bawen, Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 17.45. Saat itu, Puput berpamitan hendak menagih pinjaman ke Karangjati, Kecamatan Bergas. Sedangkan anaknya yang masih balita dititipkan kepada tersangka. “Tersangka sempat menyarankan pelapor untuk menagih utang keesokan harinya, tapi pelapor tidak mau. Dari situ, tersangka sudah jengkel, karena ditinggal,” jelasnya saat gelar perkara di halaman Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021) dikutip dari Radar Semarang. Nah, saat ditinggal pergi sang istri, tersangka menyuapi APP telur asin. Namun buah hatinya yang masih balita itu tidak mau. Hal itu membuat tersangka jengkel. Ia lalu membopong anaknya masuk ke dalam kamar tidur. Jengkel dengan istri ditambah anak tak mau makan, tersangka jadi gelap mata. Ia pun melampiaskan kejengkelan itu pada anaknya. Sambil berdiri, tersangka melempar anaknya ke atas sebanyak tiga kali. Pada lemparan pertama dan kedua, korban masih ditangkap tersangka. Namun pada lemparan ketiga, tersangka sengaja tidak menangkapnya. Praktis, korban jatuh ke atas kasur, dan terpental ke lantai. Saat jatuh ke lantai, posisi korban tengkurap, dan bagian kepala membentur lantai. Dengan panik, tersangka mengangkat tubuh korban. Saat itu, dari mulut korban mengeluarkan darah, dan tubuhnya kejang-kejang sambil matanya melotot. Tersangka lantas mengelap darah di mulut korban dengan bantal warna hijau kuning. Mungkin karena kesakitan, korban menangis keras. Khawatir suara tangisan korban didengar tetangga, tersangka dengan tega mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, sehingga korban sesak nafas. Pada saat dicekik, korban dalam posisi tidur, dan kepalanya terbentur tembok. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga, namun tak tertolong. Kepada keluarga, tersangka mengaku kalau korban jatuh dari tempat tidur. Ibu korban percaya. Sehingga jenazah korban langsung dikebumikan. “Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Semarang pada Selasa (27/7/2021) atau sekitar dua minggu setelah korban dimakamkan. Pelapornya ibu korban karena merasa janggal dengan kematian anaknya,”katanya. Guna penyidikan, akhirnya makam korban dibongkar guna dilakukan otopsi. Hasilnya, diketahui, korban tewas akibat benturan di kepala, dan ada bekas cekikan di leher. Sehingga tersangka langsung diamankan berikut barang buktinya. Tersangka Adi Cahyono mengaku jengkel kepada istrinya yang kerap meninggalkannya saat mendatangi rumah kontrakan dengan alasan bekerja. Kejengkelannya ditambah ulah anaknya yang menolak saat disuapi telur asin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar. (ria/aro)

Tags :
Kategori :

Terkait