Bapak Aniaya Anak Kandung: Kalah Game Online dan Anak Tak Mau Mandi

Rabu 14-07-2021,11:49 WIB

KEBANGETAN: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengiterogasi tersangka saat jumpa pers, kemarin (13/7). SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya mengungkap motif penganiayaan balita yang dilakukan oleh Moch Rizal Firmansyah (24). Pelaku nekat memukul anaknya lantaran kesal sang buah hati tak mau mandi. Dia juga geregetan karena kalah saat main game online. https://radarbanyumas.co.id/warga-panisihan-maos-aniaya-dua-warga-sn-dibawa-ke-rsj/ Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan pada Selasa, 29 Juni 2021. Peristiwa tak terpuji itu dilakukan pelaku di rumahnya. “Jadi penganiayaan dilakukan di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan dan pelaku kami ringkus di rumah orang tuanya di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin,” katanya, kemarin (13/7). Mantan Wakapolresta Banyuwangi itu menjelaskan, pada Mei lalu, pelaku dan istrinya kerap cekcok. Hal tersebut dipicu masalah ekonomi keluarga. Pelaku kerap melampiaskannya dengan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Namun pada 29 Juni lalu, pelaku yang baru saja pulang kerja melihat kondisi rumahnya berantakan. Tak hanya itu, Rizal juga kesal melihat anaknya yang belum mandi. Dia lalu mengajak anaknya tersebut untuk mandi. “Namun korban tidak mau dan menangis, lalu tersangka akhirnya memarahi istrinya,” bebernya. Pelaku yang kesal dan emosi kemudian memukul anaknya. Baju korban pun dipaksa dilepas dan pelaku memukul punggung korban menggunakan telapak tangan. Akibatnya punggung korban memar. Rizal juga memarahi dan memaki-maki korban. Dia lantas memukul wajah korban berkali-kali dengan menggunakan baju korban. “Ternyata pelaku juga naik pitam karena kalah main game online, jadi anaknya yang jadi sasaran,” ungkapnya. Usai meringkus pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong baju warna merah muda dan sebuah handphone. Pelaku dijerat Pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Yaitu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” jelasnya. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait