Beri Pledoi, Mantan Mensos Minta Dibebaskan, KPK Yakin Juliari Batubara Bersalah

Rabu 11-08-2021,14:25 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersalah dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. KPK merasa optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan Juliari. Pernyataan tersebut merespons pledoi Juliari yang berharap majelis hakim memvonis dirinya bebas. https://radarbanyumas.co.id/bantah-terima-fee-bansos-juliari-batubara-saya-baru-tahu-ada-kasus-ini/ Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar. JPU lantas menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. “KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8). Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan. “Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud,” kata Ali. Permintaan bebas itu disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8). “Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti,” ujar Juliari dalam persidangan. Mantan Bendahara Umum PDIP itu juga turut meluapkan ceritanya yang harus terpisah dari keluarga serta anak-anaknya yang menurut dia masih memerlukan peran seorang ayah. “Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” katanya menambahkan. Dirinya juga turut mengakui penyesalannya bisa sampai terjerat dalam perkara ini karena lalai mengawasi jajarannya di Kementerian Sosial. Tak hanya itu Juliari mengaku banyak pihak yang telah dibuat susah akibat perkara ini. “Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada majelis hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan,” tukasnya. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait