BANYUMAS - HA (34) seorang laki laki warga Kecamatan Kembaran ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, Senin (31/5)
Data yang dihimpun, pelaku melancarkan aksi pencurian di rumah kos Wisma Gading, Desa Ledug Kecamatan Kembaran.
https://radarbanyumas.co.id/mantan-art-kuras-curi-perhiasan-majikan-puluhan-juta-rupiah-di-purwokerto-pacarnya-ikut-dibekuk/
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, pencurian dialami korban Ika Justitia (29) warga Kalimanah Purbalingga.
Peristiwa berawal saat korban bangun dari tidurnya, kemudian keluar kamar menuju kamar mandi dan kembali ke dalam kamar untuk menunaikan salat subuh.
Usai salat subuh korban tidur kembali dan menutup pintu kamar. Namun korban tidak menguncinya.
“Kemudian kurang lebih pukul 05.30 korban dan teman sekamarnya terbangun dan terkejut karena smartphone yang sedang dicharger di atas kasur sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian dua smartphone dengan total kerugian kurang lebih Rp. 6,8 juta," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (ali)