Polisi di Brebes Tindak Belasan Travel Gelap yang Nekat Bawa Penumpang

Selasa 04-05-2021,13:57 WIB

BREBES - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Brebes menindak sejumlah kendaraan travel gelap, yang nekat membuka layanan untuk calon penumpang di tengah berlakunya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Penindakan yang dilaksanakan sejak akhir pekan kemarin, berhasil mengamankan sebanyak 14 kendaraan travel yang hendak menuju wilayah DKI dan Jabar. https://radarbanyumas.co.id/pemudik-yang-masuk-ke-kota-tegal-akan-dites-antigen-ini-titik-penyekatannya/ Kasat Lantas Polres Brebes, melalui Kapos Lantas Bumiayu Aipda Andhika Prasetya menyampaikan, kegiatan dilaksanakan bersama Baur Samsat Bumiayu di depan SPBU Kalisalak, ruas jalan utama Tegal-Purwokerto mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. "Sanksi tegas berupa penilangan dilakukan kepada kendaraan travel gelap, selanjutnya barang bukti berupa kendaraan kita amankan di Mapolsek Paguyangan," ungkap Andhika, Senin (3/5) dikutip radar tegal. Dikatakan Andikha, langkah tersebut dalam rangka menindaklanjuti adendum Satgas Covid-19 yakni penyekatan mobilisasi penduduk dari dan ke wilayah Kabupaten Brebes. Polisi memberikan sanksi kepada sopir travel gelap untuk memberikan efek jera agar mereka tidak kembali melanggar aturan. "Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," tandasnya. Kepolisian, lanjut dia, sebelumnya telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19 hingga saat ini. Untuk itu, jajarannya mengantisipasi dengan memeriksa kendaraan di pos pengamanan yang telah disiapkan. "Termasuk penggunaan travel gelap dan sebagainya, kami antisipasi dan kami akan periksa semua kendaraan yang lewat," kata Andhika. Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Keputusan melarang mudik sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Mobilitas warga pulang ke kampung halaman di saat perayaan Idul Fitri diyakini berpotensi menyebarkan virus lebih luas. "Karenanya, kami mengimbau masyarakat mematuhi peraturan dan tidak nekat mudik. Apalagi menggunakan travel gelap atau tidak resmi untuk melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik," ingatnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait