Penangkapan IRT Soal Tembakau Gorila di Kembaran, BNN: Ibu Muda Kini Jadi Modus Baru Peredaran

Kamis 22-04-2021,10:14 WIB

PURWOKERTO - Tepat dihari Kartini, 21 April, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng merilis kasus peredaran Narkotika. Disayangkan betul, pelakunya adalah seorang perempuan. Ibu muda berinisial IN berumur 29 tehun. Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, mulanya ada informasi dari masyarakat. Lalu tim Gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jateng menyelidiki lebih lanjut kasus ini. https://radarbanyumas.co.id/edarkan-tembakau-gorilla-irt-turut-ditangkap-di-karangsari-kembaran/ "Rabu (7/4), kami mendapatkan informasi ada seseorang yang akan mengambil paket," katanya. Dia melanjutkan, orang tersebut adalah Ibu rumah tangga, inisial IN (29) alias Oviee. TKPnya didaerah Karangsari Kecamatan Kembaran. IN mengaku diperintah seseorang. Saat ini, orang tersebut menyandang status DPO. " Saat tersangka akan mengambil paket, lalu kita geledah, didapatkanlah tembakau gorila syntetic," ujarnya. Lalu kemudian, markas IN yang berada di Dukuhwaluh, Kembaran digeledah. Pada saat penggeledahan, didapatkan tersangka lainnya yang selama ini bekerjasama mengedarkan tembakau gorila di Banyumas. Ia adalah SDP (24) alias Dino. Setelah digeledah rumah tersebut, didapatkan dua bungkus tembakau gorila yang keseluruhannya 210 gram dan 23 gram. Serta satu bungkus narkotika 1,08 gram. "Sehingga totalnya kurang lebih 233 gram," katanya. Mereka diketahui sudah menyebarkan tembakau jenis ini berulang kali di wilayah Banyumas. Tembakau gorila ini dikemas dalam satu bungkus stiker. Stiker itu bertuliskan Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora Not for Beginner, Street Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip. "Ini ada maksudnya. Juga kemasan khusus yang diketahui oleh orang-orang tertentu," tuturnya. Benny menambahkan, tembakau jenis ini memiliki dampak halusinasi empat kali lebih kuat dibanding ganja alami. Harganya juga lebih mahal dua kali lipat, dengan pasaran Rp 100.000 per gram. IN, sang ibu muda itu, kini menjadi modus baru dalam peredaran barang haram tersebut. Menurut Benny, ini yang sedang tren. Ibu rumah tangga ikut terlibat. Bukan hanya sebagai kurir tapi juga pengedar. "Tidak hanya di Jateng, tapi seluruh Indonesia. Menggunakan modus ibu-ibu," tuturnya. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah hampir setahun mengedarkan Tembakau Gorila ini. Latarbelakang ekonomi lah yang menjadi alasan mereka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Penggolongan Narkotika. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait