Penanganan Covid-19 di Sejumlah Desa di Purbalingga Belum Optimal

Senin 02-08-2021,12:18 WIB

BANTUAN: TNI-Polri tengah menyalurkan bantuan untuk warga yang sedang menjalani isoman. (ISTIMEWA) Kades Masih Ragu Anggarkan Dana PURBALINGGA - Kepala Desa (Kades) sejumlah desa di wilayah Kabupaten Purbalingga masih bingung dengan aturan alokasi Dana Desa sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Sebab, para Kades belum memahami aturan atau juknis dari Kementerian Pedesaan RI. https://radarbanyumas.co.id/akad-nikah-ditunda-jika-ada-yang-positif/ "Para kades dalam menyalurkan Dana Desa masih bingung. Diharapakan Pemkab (Pemerintah Kabupaten Purbalingga, red) melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait membuat terobosan untuk memperjelas juknis dari kementerian pedesaan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Aman Awaludin, pekan lalu. Dia mengungkapkan perlu adanya payung hukum yang jelas. Sehingga, ada kesamaan persepsi bagi para Kepala Desa dalam menyalurkan 8 persen Dana Desa untuk penanganan Covid-19. "Aturan dari Kementerian Perdesaan itu bersifat global se-Indonesia. Namun, kondisi dilapangan disetiap daerah itu bisa berbeda-beda. Sehingga diperlukan kearifan lokal dari pemkab masing-masing daerah untuk membuat kebijakan yang lebih spesifik," ungkapnya. Dia menambahkan, harapannya dengan aturan yang jelas, para Kades akan lebih berani dalam menyalurkan alokasi Dana Desa. "Mungkin dari kementerian sudah ada aturannya untuk penanganan Covid-19. Namun barangkali ada hal-hal yang perlu dipertegas supaya kades tidak bingung," tambahnya. Diketahui, banyak kades yang takut salah melangkah, karena takut nantinya malah jadi temuan. "Harus ada instruksi atau edaran dari Bupati. Karena secara keseluruhan baru 50 persen dari evaluasi bulan Juni kemarin yang terserap. Jadi harus segera dipercepat" ujarnya. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait