Imam Musala Dibacok Tetangganya saat Sujud Salat Subuh di Temanggung, Istrinya Tewas karena Halangi Aksi Pelak

Senin 15-03-2021,14:20 WIB

Warga menunjukkan lokasi saat korban Muhndori dan istrinya, Trimah, dbacok tersangka Mundari. (TABAH RIYADI/JAWA POS RADAR SEMARANG) TEMANGGUNG – Imam Musala Al Iman di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung dibacok oleh tetangganya, Mundari, 60, Minggu (14/3/2021) pagi kemarin. Ironisnya, aksi pembacokan itu dilakukan saat korban Muhndori, 69, dalam posisi sedang sujud salat subuh berjamaah. Tak hanya itu, Trimah, 55, yang menjadi makmum juga ikut dibacok. Akibat kejadian itu, Trimah tewas setelah sempat dirawat di RSUD Temanggung. Sedangkan Muhndori masih dirawat di rumah sakit yang sama. https://radarbanyumas.co.id/lelaki-asal-suro-bacok-dua-orang-di-alun-alun-banyumas/ Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi saat kedua korban sedang menunaikan salat subuh berjamaah di Musala Al Iman. Sekitar pukul 04.45, datang Mundari yang membawa bendo arit masuk musala. Ia langsung menghampiri korban Muhndori yang menjadi imam. Melihat suaminya dalam bahaya, Trimah yang menjadi makmum langsung membatalkan salatnya, dan menghalang-halangi Mundari yang membacok suaminya. Nahas, Trimah justru terkena bacokan. Ia terluka parah. Trimah terkapar bersimbah darah. Pun dengan korban Muhndori. Ia juga sempat dibacok beberapa kali dari belakang saat sedang sujud. “Saat ini, tersangka sudah diamankan petugas Reskrim Polres Temanggung,” kata Benny kepada Jawa Pos Radar Semarang. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa bendo arit sepanjang sekitar 30 sentimeter. Kemudian kayu yang ujungnya ada pisau dan ungkal atau alat mengasah benda tajam. “Untuk motif sampai saat ini masih kami dalami. Tetapi informasi awal terkait masalah pribadi antara tersangka dengan korban yang masih bertetangga,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa kejadian itu tidak ada hubungannya dengan permasalahan agama atau kepercayaan. Kejadian itu murni masalah pribadi antara tersangka dan korban. “Saya minta semua pihak untuk menahan diri, tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” katanya. Benny mengatakan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan. “Saya minta semua tetap menahan diri demi kondusivitas situasi di Temanggung,” harapnya. Pihaknya mengaku sudah mempertemukan antara keluarga korban dengan keluarga tersangka. Kebetulan mereka bertetangga dan masih ada hubungan saudara. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. “Ada beberapa orang yang melihat tersangka membacok korban. Mereka adalah makmum salat subuh berjamaah. Untuk tersangka bukan bagian dari makmum, dia menunggu beberapa saat setelah berlangsung salat, langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 340 dan atau pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (tbh/aro)

Tags :
Kategori :

Terkait