Diduga Salah Paham, Gadis Asal Banyumas Digunduli dan Dianiaya Anak Jalanan di Pemalang

Kamis 25-02-2021,12:40 WIB

Seorang gadis asal Banyumas, TS (17) ditemukan mengenaskan di sekitar Stasiun Pemalang. Korban diduga dianiaya oleh gerombolan anak jalanan. Selain wajahnya penuh dengan luka lebam, rambut korban juga digunduli oleh pelaku. Korban pun hingga kemarin, 24 Februari masih mendapat penanganan intensif di RS Prima Medika Pemalang. https://radarbanyumas.co.id/sembilan-anak-jalanan-dipaksa-turun-dari-tronton-operasi-penyekatan-di-perbatasan-sudah-empat-hari-tak-pulang-ke-rumah/ Kepala Seksi Tribuntanmas Satpol PP Pemalang Agus Mulyadi membenarkan penganiyaan itu. Lima orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan anak jalanan, sudah diserahkan ke Satpol PP oleh Ormas Pemuda Pancasila. "Satpol PP Pemalang dititipi mengamankan anak punk terduga pelaku penganiayaan. Selanjutnya tadi jam 08.00, mereka kami kirim ke Polres untuk ditindak lebih lanjut," kata Agus Mulyadi saat dihubungi radartegal.com, Selasa (23/2). Komandan Koti Pemuda Pancasila PAC Pemalang Heri S bersama Wakil 1, Yogo menceritakan, penganiyaan itu terjadi Senin (22/2) dini hari sekitar pukul 02.00 di sebelah barat stasiun. Korban itu sendiri merupakan anak anggota Pemuda Pancasila Banyumas. https://radarbanyumas.co.id/kenalan-di-medsos-gadis-dibawah-umur-diperkosa-dua-pemuda-asal-kecamatan-jatilawang-ditangkap-di-bekasi/ "Orangtua korban mendapat kabar tentang kondisi anak gadisnya dari pihak rumah sakit," katanya. Dikatakan Heri, korban semula dibawa ke rumah sakit oleh seorang tukang becak. Gerombolan anak jalanan yang diduga pelaku juga sempat ikut mengantar korban, namun kemudian mereka langsung kabur. "Dari rekaman CCTV rumah sakit itulah Pemuda Pancasila PAC Pemalang kemudian ikut membantu memburu anak jalanan yang terlibat, dan langsung kita serahkan ke Satpol PP," ujarnya. Penganiyaan itu sendiri, menurutnya, dilatarbelakangi salah paham. Orangtua korban kini sudah melaporkan kasus penganiayaan itu kepada polisi. Mereka berharap pelaku segera diproses hukum. (*/su/zul/radartegal/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait