Pelaku Pengecat Cabai di Pasar Wage Purwokerto Dibekuk Tim Polresta Banyumas

Kamis 31-12-2020,16:32 WIB

BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas akhirnya berhasil membekuk BN (35) warga Temanggung. BN ditangkap lantaran melakukan menyemprot cabai sehingga berwarna merah, lalu diperjualbelikan hingga wilayah Banyumas. Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, tersangka ditangkap di Temanggung setelah polisi melakukan penyelidikan, Kamis (31/12). https://radarbanyumas.co.id/polisi-panggil-empat-saksi-terkait-cabai-dicat/ https://radarbanyumas.co.id/barang-bukti-cabai-rawit-di-pasar-wage-diamankan-polisi/ "Barang bukti cat semprot yang diduga digunakan untuk menyemprot cabai ditemukan," katanya. Dikatakannya modus yang digunakan pelaku BN ini dengan menyemprot cabai yang masih kuning dengan cat semprot (pylox) warna merah. Dari keterangan pelaku sementara, ia baru kali ini melakukan aksi menyemprot cabai. Saat ditanya cabai hasil semprotan diedarkan dimana saja, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Sementara pelaku dan saksi masih kami mintai keterangan di Temanggung. Ini anggota kami juga masih di Temanggung. Nanti kami bawa ke Satreskrim Polresta Banyumas," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait