Makelar mobil diperiksa polisi.
PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan Sabtu (29/8) mengamankan KRS (35) di terminal Kabupaten Purbalingga dimana pelaku sebagai perantara pembelian mobil.
Setelah menerima uang transferan untuk pembayaran mobil dari korban sebesar Rp 323 juta uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejadian bermula saat korban Dwi Arga (26) warga Wangon meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan dagangan mobil Toyota Fortuner VRZ karena ada pesanan dari pembeli, Sabtu (8/8). Keesokan harinya, pelaku mencari mobil sesuai pesanan di wilayah Jakarta.
https://radarbanyumas.co.id/suka-mabuk-8-warga-diamankan-di-karangpule-padamara-kapolsek-dua-perempuan-dua-pelajar-sisanya-pengangguran/
Kemudian menyampaikan via telpon telah mendapatkan mobil tersebut dan dilakukan pengecekan body maupun mesin mobil oleh pelaku. Lalu pelaku menyampaikan kondisi mobil bagus atau sesuai. Korban mentransfer uang untuk pembayaran uang muka yang kemudian diserahkan kepada penjual mobil.
Keesokan harinya, korban kembali transfer uang untuk pelunasan pembayaran mobil tersebut kepada pelaku. Setelah itu pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dibayarkan langsung serta mobil akan dibawa menuju Purwokerto pada Rabu (12/8).
“Namun saat hari yang dijanjikan pelaku untuk membawa mobil menuju Purwokerto, pelaku sempat menyampaikan ketiduran di rest area tol Brexit dan akan segera sampai Purwokerto, akan tetapi setelah itu nomer ponsel pelaku tidak lagi bisa dihubungi," ucap Berry.
Karena merasa curiga dengan pelaku KRS, korban mencari informasi tentang mobil tersebut dan berhasil komunikasi dengan penjual mobil. Dari penjual mobil menyampaikan mobil belum dibayar dan baru menerima uang muka sebesar Rp 1 juta.
AKP Berry menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti berupa slip pemindahan dana antar rekening BCA tertanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp 250 juta perihal pelunasan Toyota Fortuner.
Kemudian satu bendel cetak rekening korban nomor rekening BCA atas nama Yuliani, satu buah handphone merk Samsung type A10s warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 6,5 juta.
“Pelaku KRS dijerat pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," pungkasnya. (ali)