Mantan Penjaga Villa Nekat Mencuri

Jumat 24-04-2020,07:00 WIB

DENPASAR - Seorang pria mantan penjaga villa ditangkap polisi karena melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda wilayah Denpasar, Bali. Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, pelaku bernama I Putu Agus Lastika (39) merupakan mantan penjaga villa yang dirumahkan. “Iya, dia mantan penjaga villa, sudah dirumahkan beberapa waktu lalu sama dengan yang lainnya kurang lebih sebulan. Dia tidak dipekerjakan lagi dan tidak mendapatkan gaji. Di situlah dia timbul niat untuk melakukan pencurian,” kata Kompol I Nyoman Karang Adiputra saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (21/4). ui perbuatannya tersebut. Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sebanyak tiga kali. Tiga lokasi tersebut berada salah satu swalayan Jalan Wr Supratman, sebuah toko di Jalan IB Japa dan Jalan Padma, Denpasar. Barang-barang hasil curian dari tiga TKP tersebut, kemudian dijual oleh pelaku di warung yang memiliki pertamini di seputaran Denpasar. “Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau roling door, kemudian mengambil rokok dan sebagainya. Setelah itu rokok dijual ke warung-warung,” kata Karang Adiputra. Ia menjelaskan, ketika pelaku diajak mencari barang bukti, saat itu pelaku berusaha melawan petugas kepolisian dan mencoba untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan dengan ditembak pada bagian kakinya.Adapun kerugian yang dialami korban sebesar Rp10.423.815. Atas perbuatannya, kata kapolsek, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait