Penyelundupan Ribuan Gram Sabu Digagalkan

Kamis 02-04-2020,20:17 WIB

Penyelundupan sabu digagalkan SEMARANG - Sebanyak 1.035 gram methampetamine (sabu-sabu) berhasil diamankan petugas tim gabungan Operasi BERSINAR. Upaya penyelundupan itu dilakukan melalui barang kiriman dengan modus false concealment yang disembunyikan dalam 1 set cookware. Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Bea Cukai Kanwil Jateng & D.I. Yogyakarta, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengungkapkan, penggagalan penyelundupan melalui barang kiriman ini adalah sinergi dari Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jateng & D.I.Yogyakarta, Polda Jawa Tengah dan Ops PT Birotika Semesta. Pada Kamis, 19 Maret 2020, sekitar pukul 12.00 WIB saat proses pembongkaran barang kiriman asal luar daerah pabean di di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT. Birotika Semesta untuk dilakukan pemasukan barang. Hasil analisis petugas Bea Cukai Tanjung Emas terdapat satu dokumen yang mencurigakan dengan identitas pengirim barang a.n. NA dengan alamat pengirim dari Kuala Lumpur, Malaysia. “Dari penelitian dokumen, diberitahukan bahwa barang sebagai ‘Gift Cookware and Souvenir’ dengan penerima a.n. BA yang beralamat di Ungaran, Semarang. Berdasarkan Hasil Citra XRay memperkuat kecurigaan atas barang tersebut,” ungkap Anton.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait