Mayat Membusuk di Klaten, Ternyata Ayah Dibunuh Anak Kandungnya

Rabu 11-12-2019,14:45 WIB

(ANGGA PURENDA/RADAR SOLO) DITANGKAP: Tersangka pembunuhan Girno, Johan Okiyanto digiring di Mapolres Klaten kemarin. KLATEN – Jasad Girno (55), ditemukan sudah membusuk di rumahnya, Dusun Kemadohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Kamis (5/12) lalu. Ternyata hasil penyidikan polisi, Girno dibunuh anak kandungnya sendiri Johan Okiyanto (29), tiga hari sebelumnya. Hal itu diungkapkan Wakapolres Klaten Kompol Moch Zulfikir di Mapolres Klaten, Senin (9/12). Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi dan bukti, akhirnya polisi menyimpulkan bahwa pria ini dibunuh anak semata wayangnya. Dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Sleman dan rangkaian penyidikan, polisi menemukan keterkaitan antara kematian korban dengan anak kandung tersangka yang akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam. “Jadi memang diawali percekcokan antara bapak dan anak karena korban berulang kali menegur pelaku yang tak kunjung mencari pekerjaan. Hal ini diperkuat dari kesaksian para tetangga yang mendengar perselisihan itu. Pelaku pun sempat mewanti-wanti para tetangganya agar tidak campur tangan dengan urusan keluarga itu,” ucap Zulfikir. Kekesalan Johan yang dimarahi sang ayah akhirnya memuncak. Dia sempat memukul dengan tangan sebanyak dua kali bagian pelipis ayahnya hingga berdarah. Girno juga sempat terjatuh hingga terbentur ujung meja dengan cukup keras. Johan juga mencekik leher Girno hingga membuat dia meninggal. Dia sempat membopong tubuh Girno ke tempat tidur sebelum meninggalkan lokasi kejadian. “Setelah itu, pelaku masih sempat berkeliling Klaten menggunakan sepeda onthel. Setelah pulang ke rumah, dia melihat Girno masih dalam posisi terlentang. Entah karena panik atau untuk menutupi kejadian, dia lari ke rumah neneknya di Gunung Kidul sebelum akhirnya ditangkap,” jelas wakapolres. Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rihas Hasibun mengungkapkan, mayat korban ditemukan tiga hari setelah kejadian. Dalam kesehariannya korban bekerja sebagai pencari rosok dan pelaku buruh serabutan. “Dalam sehari-hari korban (Girno) memang tinggal bersama anaknya karena ibunya sudah lama meninggal. Dari penyelidikan, pembunuhan hanya dilakukan seorang diri. Atas kejadian tersebut pelaku terkena ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ucap Andryansyah. Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, pembunuhan itu dilakukan tanpa direncanakan sama sekali. Kekesalan dia memuncak sehingga terjadi pemukulan hingga mencekik leher korban. (ren/bun/ria)

Tags :
Kategori :

Terkait