Prostitusi Hotel Kelas Melati di Purwokerto Terbongkar

Kamis 29-03-2018,11:21 WIB

Seorang Mucikari Diamankan PURWOKERTO- Setelah mengungkap prostitusi di hotel dan Gang Sadar Baturraden, Polres Banyumas kembali mengungkap prostitusi di hotel kelas melati di Purwokerto. Selasa (27/3) sekitar pukul 21.00, Satreskrim Polres Banyumas melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek praktek prostitusi di sebuah hotel di Kelurahan Bantarsoka, Purwokerto Barat. INTEROGASI Kanit PPA Polres Banyumas (kiri) menginterogasi tersangka kasus prostitusi (tengah) di salah satu hotel kelas melati di Kota Purwokerto. (Unit PPA Untuk Radarmas) Satu orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan ini. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Djunaedi SH mengatakan, awalnya Unit PPA mendapat informasi masyarakat yang menyebut ada praktek prostitusi di hotel tersebut. Atas informasi ini, petugas melakukan penyelidikan. "Saat melakukan penyelidikan, petugas mencari informasi di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah mendapat keterangan yang meyakinkan, petugas bergerak melakukan penggrebekan," kata dia. Saat dilakukan penggrebekan di salah satu kamar, seorang WTS kedapatan melayani pelanggannya. Dari keterangan WTS tersebut, mucikari rupanya menunggu di lobby hotel sambil mencari pelanggan. "Dari penggrebekan ini, mucikari bernama Miswati (38) warga Banteran, Sumbang diamankan sebagai tersangka. Sementara WTS berinisial EAA (18) warga Dukuhwaluh, Kembaran yang masih berstatus pelajar, diamankan sebagai saksi," jelas dia. Menurut keterangan tersangka, modus yang digunakan adalah pelaku menerima order dari pelanggan melalui WA. Setelah tercapai kesepakan tarif, tempat dan waktu dengan pelanggan, tersangka menghubungi anak buah melalui telephone. "Saat anak buah siap, pelaku menjemputnya dan mengantar ke lokasi yang disepakati dengan pelanggan. Setelah uang pembayaran diterima pelaku, WTS masuk ke kamar yang dipesan pelanggan," ungkap Djunaedi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 350 ribu dan tiga buah HP. HP yang disita, digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. "Satu sepeda motor Beat nopol R 4113 AR jugta disita dari tangan tersangka. Sepeda motor ini, merupakan sarana antar jemput anak buahnya," tegas Kasat Reskrim. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. "Ancaman hukumannya paling lama 1 tahun empat bulan atau 1 tahun penjara," pungkas Djunaedi. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait