Dibekuk! Pelaku Perampok Puri Hijau Ternyata Mantan Satpam

Rabu 28-09-2016,09:11 WIB

PURWOKERTO- Kasus perampokan yang menimpa Sri Indrawati (71) dan anaknya Ady Setyawan, warga Perumahan Puri Hijau Karangklesem, Purwokerto Selatan akhirnya terungkap. Polisi membekuk empat dari lima pelaku perampokan. Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum mengatakan, para pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Karanganyar. Ini berkat kerjasama Tim Sat Reskrim Polres Banyumas, Tim Sat Reskrim Polres Karanganyar bersama Tim Sub Dit 3 Jatanras Polda Jateng. Keempat pelaku dibekuk pada tanggal 21 September sekitar pukul 07.00 WIB. "Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah hp Samsung type S6 Edge," kata dia. Informasi yang dihimpun Radarmas, perampokan yang terjadi sekitar pukul 18.30, Senin 19 September silam, dilakukan lima orang dalam satu komplotan. Mereka adalah Kamilin (24) warga Danasri Lor, Nusawungu Cilacap, Cecep Suhaeri (42) warga Sumberjaya, Cihaurbeuti, Ciamis, Purwanto (38) warga Selogiri, Wonogiri, Maman Nur Yaman (44) warga Jakarta Timur. Satu orang ditetapkan sebagai DPO yaitu Sulisno (45) warga Karangpucung, Cilacap. Sebelumnya, dari TKP polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tambang, satu pasang sandal, satu pasang sepatu, sarung golok, solasi lakban transparan, dua antena modem wifi, dan masing-masing satu buah dus hp merk Samsung GT-C33221 dan S6 Edge. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah borgol milik pelaku. "Dua buah borgol masing-masing milik Kamilin dan cecep. Keduanya sempat bekerja sebagai satpam dan masih memiliki borgol," ungkap Gidion. Dia menjelaskan, komplotan perampok ini telah beraksi di berbagai daerah di Jawa Tengah. Saat ini, tiga pelaku masih dalam tahap penyidikan di Polres Karanganyar. "Setidaknya, komplotan ini pernah melakukan tindak pidana dengan kekerasan di wilayah Karanganyar sebanyak 5 kali, Boyolali sekali, Sragen satu kali dan Sukoharjo sebanyak tiga kali. Kamilin ditahan di Banyumas terkait aksinya di Perum Puri Hijau dengan kelompok tersebut," papar Gidion. Kapolres mengatakan, untuk Sulisno yang masuk dalam DPO diduga erupakan otak dari komplotan ini. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku yang ditangkap, semua sudah disiapkan Sulisno. "Mereka juga harus tunduk pada perintah Sulisno," katanya. Akibat aski para pelaku, korban mengalami kerugian berupa dua buah hp merk Samsung GT dan S6 Edge. Selain itu, korban juga mengalami kerugian berupa emas yang ditaksir seharga Rp 450 juta. "Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 2 ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait