[caption id="attachment_98580" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] Rampas Motor dan Handphone PURWOKERTO-AAK (32) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran melakukan pembiusan terhadap seorang pendeta Rudiarto Budi Prasetyo (47) warga Kelurahan Purbalingga wetan, Purbalingga. Tak hanya membius korbannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa sebuah universitas di Jogjakarta ini, nekat membawa kabur sepeda motor korban beserta handphonenya. Kapolsek Purwokerto Barat, AKP susanto, Rabu (10/2) kemarin mengatakan, perkenalan tersangka dan korban berawal lewat facebook. Dari facebook tersebut, tersangka mengaku memiliki penyakit yang susah disembuhkan dan membutuhkan pendampingan dari korban. Tersangka lalu meminta korban untuk menemuinya di rumah kontrakan di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat. Karena kasihan, korban yang berada di Purbalingga menuju rumah kontrakan tersangka, Senin (18/1) lalu. "Awalnya pertemuan tidak membuat curiga, karena saat itu korban menyampaikan ada keluhan penyakit," kata Kapolsek. Beberapa saat kemudian, tersangka memberikan minuman ringan kepada korban. "Minuman ringan itu lalu diteguk korban. Namun lambat laun, korban mengantuk dan tertidur," ungkap Kapolsek. Setelah korban tertidur, pelaku lalu membawa kabur sepeda motor Honda Mega Pro berpelat nomor R 2712 DV beserta STNK, sebuah handphone, dan uang tunai senilai Rp 150 ribu milik korban. Usai menggasak seluruh harta korban, pelaku kabur ke Jogjakarta. Peristiwa ini baru diketahui pemilik kontrakan Hadminah (60) yang menemukan korban sudah tak berdaya. Melihat hal itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan perawatan. Korban yang merasa menjadi korban pembiusan dan perampasan, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Purwokerto Barat. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. "Dari data yang kami dapat, identitas pelaku lagsung kami ketahui. Senin (8/2) lalu, tersangka dapat ditangkap di rumahnya," jelas Kapolsek. Di depan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pembiusan lantaran terdesak kebutuhan hidupnya di Jogjakarta. Menurut tersangka, dia mencampurkan riklona ke dalam minuman yang diberikan kepada korban. Menurut tersangka, sepeda motor yang dicurinya dari korban sudah digadaikan kepada seseorang di Jogjakarta. "Sepeda motornya sudah digadaikan seharga Rp 3 juta," kata Kapolsek. Atas perbuatnanya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ali)
Bius Pendeta, Oknum Mahasiswa Dibekuk
Kamis 11-02-2016,12:42 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,14:09 WIB
Libur Lebaran 2026, Pengelola Objek Wisata Purbalingga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca
Senin 16-03-2026,16:44 WIB
Sambut Lebaran, Harga Tiket Masuk Teluk Penyu Tidak Naik, Pedagang Diminta Tidak Naikkan Harga Seenaknya
Senin 16-03-2026,15:57 WIB
Pengacara Upayakan Bebas Terdakwa Koperasi, Kasus Dana LPDB Rp3,4 Miliar Disidangkan
Senin 16-03-2026,16:15 WIB
Jelang Lebaran, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Cilacap Mulai Naik
Terkini
Selasa 17-03-2026,04:01 WIB
Ramadan Momentum Berdamai dengan Diri Sendiri
Senin 16-03-2026,22:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Gelar Employee Volunteering
Senin 16-03-2026,19:46 WIB
DPRD Purbalingga Cek Kesiapan RSUD Jelang Lebaran, Layanan Cuci Darah Diprioritaskan
Senin 16-03-2026,18:41 WIB
Lebaran Sale di Depo Pelita dengan Beragam Promo Menarik
Senin 16-03-2026,17:57 WIB