Dicekoki Miras, 10 Siswa SMP Dicabuli

Jumat 22-01-2016,12:55 WIB

SLEMAN- Suswiyanta (33) warga Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, diamankan Kepolisian Polda DIY setelah dilaporkan kasus pencabulan terhadap 10 anak laki-laki yang masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak awal tahun baru 2016. Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi mengatakan, perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban yang merupakan anggota klub sepak bola, menceritakan kejadian itu kepada pelatihnya. "Pelatihnya kemudian bersama keluarga korban melapor ke Polisi. Kemarin laporannya, langsung kami tangkap hari itu juga," kata Hudit kepada wartawan di Polda DIY, Kamis (21/1). Menurut pengakuan pelaku, korban dicabuli di rumah pelaku. Semula pelaku pergi ke kantin tempat para korbannya sekolah. Di sana pelaku mengajak kenalan korban, lalu diajak main ke rumahnya. "Korbannya tidak langsung semua, tapi satu-satu. Di rumah pelaku, korban dicekoki minuman oplosan dari miras dan minuman energi. Setelah korban mabuk, baru pelaku melancarkan aksinya,"jelasnya seperti dilansir merdeka.com. Mengingat korbannya cukup banyak, polisi pun meminta bantuan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut terungkap jika pelaku juga pernah menjadi korban sodomi saat masih remaja. "Pelaku dulu pernah juga menjadi korban. Sekarang pelaku melakukan itu juga, menurut pengakuan pelaku, dia tidak dendam, tetapi hanya ingin merasakannya," ungkapnya. Pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yakni 82 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sementara itu kesepuluh korban pun akan didampingi tim psikolog Polda DIY untuk menghilangkan trauma. "Ini jumlahnya cukup banyak. Semoga setelah ini tertangkap tidak ada laporan lagi ada yang pernah menjadi korban juga," pungkas Hudit. (din)

Tags :
Kategori :

Terkait