PURWOKERTO-SP (37) warga Desa Sokaraja wetan, Kecamatan Sokaraja hanya bisa tertunduk saat dituntut satu tahun delapan bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Dia disidang lantaran melakukan pencurian di rumah Sarno warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen yang tengah melaksanakan salat Idul Fitri Juli 2015 lalu. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Anteng Supriyo SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprihartini menuntut terdakwa selama satu tahun delapan bulan. Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam tuntutan tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan. sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda vonis terhadap terdakwa. Terdakwa melakukan aksinya pada 17 Juli lalu. Saat itu terdakwa bersama Kantong (DPO) merencanakan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi lantaran warga melaksanakan salat Idul Fitri. "Mereka merencanakan pencurian itu pada malah hari sebelumnya," kata JPU. Sekitar pukul 07.00, dengan berbekal obeng terdakwa dan Kantong berkeliling di sekitar Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen. Saat itu, keduanya melihat rumah Sarno dalam keadaan sepi. Setelah merasa aman, merekapun akhirnya melancarkan aksinya. Terdakwa yang tak tamat SMP ini mencoba masuk melalui pintu belakang rumah korbannya. Setelah berhasil masuk, terdakwa lalu menuju ke toko milik korban yang menyatu dengan rumahnya. Di toko itu, terdakwa mengambil tujuh bungkus rokok. Handphone dan notebook milik korban yang diletakan di atas kulkas juga diambilnya. Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar korban. Di sana, terdakwa menggasak perhiasan emas yang nilainya ditaksir mencapai Rp 25 juta. Puas mendapatkan barang curiannya, mereka kemudian pergi melewati pintu belakang. Barang-barang hasilcuriannya tersebut berhasil dijualnya dan terdakwa mendapatkan bagian delapan juta rupiah. (ali)
Pembobol Rumah Dituntut 20 Bulan
Sabtu 09-01-2016,11:11 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,06:44 WIB
Dua Kali Ruji Patah, Sidik Tuntaskan Gowes 3.000 Km, Pesepeda Banyumas Finis RAJ 2026 dalam 14 Hari
Senin 12-10-2026,13:01 WIB
Antarkan Persibangga Promosi ke Liga Nusantara, Aziz Briantoro Ramadhan Pilih Hengkang ke Persibas Banyumas
Senin 12-10-2026,13:50 WIB
Mantan Narapidana Daftar Pilkades Serentak Purbalingga 2026, Bagaimana Syarat Pencalonannya?
Senin 12-10-2026,14:04 WIB
Ribuan Warga Banyumas Gelar Salat Istisqa, BPBD Kerahkan Enam Truk Tangki Air Setiap Hari
Senin 12-10-2026,14:04 WIB
Dinperinnaker Purbalingga Salurkan 80 Lulusan BLK ke Industri Garmen, 89 Persen Disebut Bertahan
Terkini
Senin 12-10-2026,19:47 WIB
Cegah Erosi dan Banjir, Warga Kedungwaru Bangun Tanggul
Senin 12-10-2026,19:32 WIB
Batik dan Pandan Kebumen Tampil di INACRAFT 2026
Senin 12-10-2026,19:23 WIB
Pemerintah Tetapkkan Seni Jamjaneng Jadi Warisan Budaya Kebumen
Senin 12-10-2026,18:24 WIB
Purbalingga Hanya Punya Satu Fasilitator STEM, Bagaimana Nasib Penerapan Metode Ini di Sekolah?
Senin 12-10-2026,17:50 WIB