[caption id="attachment_93615" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO-Arif Priambudi warga Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat, hanya bisa menangis saat hakim memvonis dirinya selama lima tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (4/1) kemarin. Pria berusia 27 tahun itu diajukan ke meja hijau lantaran dirinya melakukan pencabulan terhadal LI (17) warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok pada Mei lalu. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Anteng Supriyo menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tersebut korban sendiri masih di bawah umur," kata Anteng. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudika Sitanggang menuntut terdakwa delapan tahun. Atas putusan ini, JPU maupun terdaka menyatakan menerima. Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang dialami korban berawal dari perkenalannya dengan terdakwa pada bulan April lalu melalui Blackberry Messanger (BBM). Melalui BBM tersebut, perkenalannya semakin intens hingga korban diminta bertemu terdakwa pada bulan Mei lalu. Sekitar pukul 21.00, terdakwa menjemput korban di Jalan dr Angka, Kecamatan Purwokerto Timur. Korbanpun diajak berkeliling Purwokerto dengan menggunakan sepeda motor terdakwa. Sekitar pukul 22.00, terdakwa membawa korban ke Hotel Stasiun. Di sana korban diperlakukan selayaknya sebagai suami istri. Sekitar pukul 12.00, saat korban tertidur, ternyata dirinya difoto oleh terdakwa lalu ditinggal pergi dan hanya diberi uang Rp 10 ribu untuk mengojek. Pada pertemuan kedua masih di bulan Mei, korban kembali dijemput di Jalan dr Angka oleh terdakwa. Korban lalu diantarkan ke Jalan Ragasemangsang, Kecamatan Purwokerto Timur sekitar pukul 21.00 dan dipertemukan oleh seorang lelaki yang mengaku dari Purbalingga. LI kembali dibawa ke Hotel Stasiun dan diperlakukan tidak senonoh. Sekitar pukul 23.00 korbanpun kembali ditinggalkan. Namun, sekitar pukul 23.30, terdakwa ke hotel dan memberikan uang Rp 400 ribu. (ali)
Pelaku Pencabulan Divonis Lima Tahun
Selasa 05-01-2016,11:28 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,15:45 WIB
Hattrick Usama Ahmad Bawa Persibangga Kalahkan 757 Kepri Jaya FC di Laga Perdana 16 Besar
Jumat 19-06-2026,17:45 WIB
14 Warga Griya Golf Indah Cilacap Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat ke Polisi
Jumat 19-06-2026,17:52 WIB
Lahan Bumi Perkemahan Desa Jambusari Cilacap Segera Bersertifikat
Jumat 19-06-2026,16:18 WIB
Dinperinnaker Purbalingga Targetkan Tingkat Pengangguran Terbuka Turun Jadi 3,9 Persen pada 2030
Jumat 19-06-2026,14:44 WIB
Kolaborasi Akademisi dan Masyarakat Jadi Kunci Pengembangan Wisata Budaya Berkelanjutan di Dusun Kalipagu
Terkini
Jumat 19-06-2026,17:52 WIB
Lahan Bumi Perkemahan Desa Jambusari Cilacap Segera Bersertifikat
Jumat 19-06-2026,17:45 WIB
14 Warga Griya Golf Indah Cilacap Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat ke Polisi
Jumat 19-06-2026,17:38 WIB
ArsenEO Hadir sebagai Event Organizer Jakarta untuk Corporate Event, Seminar dan Brand Activation
Jumat 19-06-2026,17:10 WIB
Jaga Tradisi, Warga Dayeuhluhur Cilacap Gelar Pesta Budaya Lintas Generasi
Jumat 19-06-2026,16:18 WIB