BPOM Izinkan Dua Obat Perawatan Covid

Selasa 06-07-2021,13:00 WIB

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan dua kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap dua obat untuk terapi perawatan pasien Covid-19. Kepala BPOM Penny Lukito menyebut dua obat untuk perawatan Covid-19 adalah remdesivir dan favipiravir. Sehingga obat ini diharapkan bisa bermanfaat. https://radarbanyumas.co.id/bpom-tunggu-saatnya-saja-soal-vaksin-covid-19-untuk-anak-3-17-tahun/ https://radarbanyumas.co.id/mentri-bumn-umumkan-ivermectin-diizinkan-bpom-sebagai-obat-terapi-covid-19/ “Obat-obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19 adalah dua, baru dua yakni remdesvir dan favipiravir,” ujar Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7). Penny menambahkan, dua obat tersebut, remdesvir dan favipiravir sudah disetujui oleh organisasi profesi. BPOM akan mendamping dua obat tersebut untuk percepatan dalam pendistribusiannya. “Berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila dibutuhkan data untuk pemasukan atau data-data distribusinya,” katanya. Menurut Penny, BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk mengeluarkan obat Covid-19 yang akan disusun bersama organisasi profesi ataupun tenaga ahli kesehatan. Di dalamnya ada juga pengobatan bagi pasien Covid-19 anak-anak. “Saat ini BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organiasai profesi dan tenaga ahli, dan saya kira di dalamnya juga ada pengobatan-pengobatan anak-anak,” ungkapnya. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait