Siapa sih yang Mengelola Wakaf?

Sabtu 26-06-2021,12:48 WIB

Anda yang ingin berwakaf perlu mengetahui seluk beluk Wakaf dan siapa yang akan mengelolanya. Nazhir adalah perorangan atau lembaga yang dipercayakan untuk mengelola wakaf. Hal ini diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 41 Tahun 2004. Jadi tidak sembarang orang atau lembaga bisa menjadi Nazhir. https://radarbanyumas.co.id/ikhtiar-global-wakaf-act-mendorong-kedaulatan-pangan-bangsa/ Siapa Saja yang Dapat Menjadi Nazhir Wakaf? Ada beberapa syarat menjadi Nazhir yang harus dipenuhi. Dengan demikian wakaf dapat dikelola dengan pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan prosedur yang berlaku. Wakif atau orang yang berwakaf juga dapat menentukan Nazhir yang akan mengelola wakafnya. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang bisa menjadi Nazhir. 1. Nazhir Perorangan Saat Wakif mewakafkan hartanya, mereka bisa menunjuk perorangan. Hal ini bukan suatu keharusan, tapi karena Nazhir adalah orang atau lembaga yang dipercayakan oleh Wakif maka hal ini sah-sah saja. Perseorangan bisa berlaku sebagai Nazhir dengan memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia, dewasa, beragama Islam, mampu secara jasmani rohani serta tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum. Setidaknya dibutuhkan tiga orang untuk menjadi Nazhir perseorangan dan salah satunya diangkat menjadi ketua. Salah seorang Nazhir harus berada di kecamatan di mana benda Wakaf berada. Semua ketentuan dari Nazhir perorangan juga berlaku dengan jenis Nazhir lainnya. Pembeda mendasar adalah bentuk dari lembaganya, bisa biro hukum atau organisasi. Yang jelas, Wakif dapat memilih Nazhir sendiri. Bisa menunjuk perorangan, melalui yayasan atau organisasi atau dengan badan hukum. 2. Nazhir Organisasi Pasal 13 UU Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan kalau Nazhir akan mendapatkan pembinaan dari Badan Wakaf Indonesia. Dengan demikian Organisasi yang ditunjuk akan mendapatkan panduan terlebih dahulu agar dapat menjalani tugasnya dengan baik dan benar. Beberapa syaratnya termasuk, bergerak dalam bidang  pendidikan, sosial, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam. Selain itu pengurus memenuhi syarat menjadi Nazhir perorangan. Jadi, sebenarnya persyaratan dasarnya semua sama hanya dengan perbedaan untuk pengelola yang bukan perorangan. 3. Badan Hukum Setiap Nazhir adalah kepercayaan dari pemberi wakaf. Tapi tetap diawasi oleh Badan Wakaf Indonesia dan juga Kantor Urusan Agama terdekat. Oleh karena itu tiap Nazhir yang ditunjuk untuk mengatur Wakaf harus terlebih dahulu terdaftar di BWI. Syarat untuk menjadi Nazhir berbentuk badan hukum kurang lebih serupa dengan syarat Nazhir perorangan dan Organisasi. Bidang usaha, memenuhi persyaratan dasar Nazhir perorangan serta memiliki dokumentasi yang diperlukan. Perbedaan mendasarnya adalah bentuknya sebagai badan hukum. Tentu berarti wakaf akan dikelola dengan mengikuti peraturan dari badan hukum yang ditunjuk yang masih ada dalam wilayah dimana benda Wakaf berada. Ini bisa berarti badan hukum yang ditunjuk oleh BWI terdekat. Ketahui segala hal tentang Zakat dan Wakaf melalui Literasi Zakat Wakaf. Atau jika Anda sedang mencari informasi cara menjadi Nazhir, coba ikuti semua konten Literasi Zakat Wakaf. Segala hal tentang kedua pembahasan tersebut akan ada informasinya melalui sosial media Instagram Literasi Zakat Wakaf di @literasizakatwakaf atau dengan menonton saluran YouTube Literasi Zakat Wakaf.

Tags :
Kategori :

Terkait