JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan pihaknya tak akan menunggu laporan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini pihaknya tengah membidik 3.000 aplikasi pinjol ilegal.
“Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan),” ujar Agus dikutip laman resmi Humas Polri, Minggu (20/6).
https://radarbanyumas.co.id/guru-honorer-terjerat-pinjol-rp-200-juta/
https://radarbanyumas.co.id/tenaga-pendidik-madrasah-di-banyumas-terjebak-pinjol-utang-rp-2-juta-bengkak-rp-42-juta-lebih/
“Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut,” sambungnya.
Ditegaskannya, jajarannya diminta untuk langsung menindak segala bentuk kasus pinjol ilegal tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat. Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia.
“Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan,” tegasnya.
Dia juga menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.
“Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan,” katanya.(gw/fin)