Calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).
https://radarbanyumas.co.id/setoran-haji-reguler-bisa-diambil-status-sebagai-calon-jamaah-tidak-hilang/
Ini Cara dan Tahapan Pengambilan Setoran Bipih :
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen lengkap dan sah, akan diinput data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji aplikasi Siskohat.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera transfer dana pengembalian Bipih ke rekening Jemaah dan konfirmasi pengembalian setoran pelunasan pada Siskohat.
7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. Seluruh tahapan diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.
(*)