Bamsoet: Penagihan Piutang di Pinjol, Jangan Sampai Membuat Malu Peminjam

Jumat 04-06-2021,07:00 WIB

JAKARTA – Masyarakat harus bijaksana dalam memanfaatkan financial teknologi pinjaman online (Pinjol). Keberadaannya dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses permodalan, jangan sampai justru menjerat masyarakat dalam lilitan utang. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan, juga harus membuat aturan main yang jelas terkait pinjaman online. https://radarbanyumas.co.id/mau-dana-cepat-cair-kamu-harus-cermati-syarat-pinjaman-online-ini/ “Khususnya dalam proses penagihan piutang, jangan sampai membuat malu si peminjam. Apalagi sampai menggunakan cara-cara teror, intimidasi, bahkan mempermalukan peminjam,” ujar Bamsoet, Kamis (3/6). Ia juga mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Otoritas Jasa Keuangan menertibkan dan menindak tegas berbagai teknologi finansial (Tekfin) Pinjol yang sudah membuat resah masyarakat. Mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK. Jika perlu bekukan rekening pinjol ilegal tersebut. Maraknya Tekfin Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. “Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi,” jelas Bamsoet. Ia menerangkan, korbannya tidak hanya masyarakat yang meminjam uang. Melainkan juga orang yang ada dalam daftar kontak telepon yang bersangkutan, yang tak tahu menahu dengan kasus pinjaman online. Namun juga harus menghadapi intimidasi dari Pinjol. “Polisi harus memanggil dan menindak tegas Pinjol ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Pinjol ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Pinjol yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi,” pungkas Bamsoet. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait