Eks Kades Sitiadi Dipindah ke Lapas Semarang

Kamis 06-01-2022,10:09 WIB

PEMERIKSAAN KESEHATAN : Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan sebelum pemindahan terdakwa ke Kedungpane. (ISTIMEWA) Terdakwa Dugaan Pungutan Pologoro KEBUMEN - Terdakwa Kades Paryudi rencananya hari ini, Kamis (5/1) pagi akan dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang. Pemindahan tersebut atas perintah Hakim. Sebelumnya dipindah, terdakwa terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Terdakwa akan dibawa oleh petugas tahanan pada Kejaksaan Negeri Kebumen Kamis dini hari sekira pukul 4.30 WIB. Ini untuk menuju ke lapas Kedungpane di Semarang. Dalam perkara ini terdakwa didakwa oleh Jaksa dengan Dakwaan Pasal 12 b atau Pasal 12 Undang-undang tindak pidana korupsi. Kepala Kejaksaa Negeri Kebumen, Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidus) Budi Setyawan SH MH menyatakan, terdakwa Paryudi terduga pelaku pungutan Pologoro di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, akan dipindahkan dari Rutan Kebumen ke Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane. "Bahwa pada hari ini terdakwa Paryudi selaku Kades Setiadi Kecamatan Puring telah dilakukan pengecekan kesehatan dan pengecekan Covid-19. Adapun hasil dari pengecekan kesehatan terdakwa dinyatakan dalam keadaan baik atau sehat dan keadaan non reaktif Covid-19," tuturnya, Rabu (5/1). Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan salah satu sarana untuk menjaga kesehatan terdakwa dan mengontrol kesehatan terdakwa serta sebagai salah satu persyaratan guna pemindahan tahanan dari rumah Tahanan Negara Kebumen ke Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen akan memindahkan terdakwa yakni terduga pelaku pungutan pologoro di Desa sitiadi Kecamatan Puring tahun 2019 sampai dengan 2021. "Pemindahan di Kedungpane merupakan atas perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," paparnya. https://radarbanyumas.co.id/kades-sitiadi-puring-ditetapkan-jadi-tersangka-beberapa-warga-cukur-gundul-minta-kades-ditahan/ Hal tersebut, lanjut Budi, berdasarkan Penetapan Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor 1/Pen.Pid-TPK/PN.SMG/2022. Terdakwa dilakukan pemindahan tahanan ke lapas kelas 1 Semarang di Kedungpane guna memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan persidangan. "Adapun pelaksanaan persidangan akan pada Selasa tanggal 11 Januari 2021 mendatang. Ini dengan agenda pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan," ucapnya. (mam)

Tags :
Kategori :

Terkait