JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan akan melawan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri, yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK tersebut merupakan surat penonjoban terhadap Novel dan 74 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN), akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
https://radarbanyumas.co.id/lawan-novel-baswedan-cs-siapkan-dua-cara-soal-sk-penonaktifan-pegawai-kpk/
Novel mengakui, pegawai dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan mempersiapkan perlawanan, dalam melawan tindakan kesewenangan itu.
“Kami sudah berdiskusi dengan sebagian besar kawan-kawan yang masuk kelompok 75 pegawai KPK. Kami juga sudah diskusi dengan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan jadi penasehat hukum untuk upaya-upaya lebih lanjut,” kata Novel dikonfirmasi, Senin (17/5).
Menurut Novel, perlawanan itu akan dilakukan dengan bertanya langsung kepada Pimpinan KPK terkait penerbitan SK terhadap 75 pegawai yang gagal menjadi ASN. Pasalnya, SK itu memerintahkan agar 75 pegawai KPK menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing.
“Pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggungjawab. Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan Undang-Undang lainnya,” ucap Novel.
Perlawanan kedua, 75 pegawai KPK akan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait tindakan sewenang-wenang. Selain itu, juga akan menggugat SK yang diterbitkan Pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya,” cetus Novel.
Polemik 75 pegawai KPK yang tidak memenusi syarat menjadi ASN ini berujung pada penerbitan SK Pimpinan KPK. 75 pegawai yang gagal menjadi ASN itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.
Sehingga puluhan pegawai yang gagal menjadi ASN itu tidak lagi bisa menangani perkara korupsi, yang sedang mereka kerjakan di KPK. Hal ini yang belakangan ini menuai polemik.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk menindaklanjuti arahan alih status pegawai KPK menjadi ASN, agar tidak merugikan para para pegawai. Jokowi tak menginginkan TWK menjadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK.
“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri Pan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan,” kata Jokowi dalam keterangannya, Senin (17/5).
Kepala negara menginginkan, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai KPK. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan proses alih status pegawai menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” tegas Jokowi.
Jokowi menegaskan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegas Jokowi.
Jokowi pun menegaskan, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan tolok ukur pegawai menjadi ASN tidak serta merta dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai KPK.
“Hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan bagi langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” pungkas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, 75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN menuai polemik setelah Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Pasalnya 75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing.
Sehingga puluhan pegawai yang gagal menjadi ASN itu tidak lagi bisa menangani perkara korupsi, yang sedang mereka kerjakan di KPK. Hal ini yang belakangan menuai polemik. (jpc)